Mediaistana.com
banyuwangi,23-2-2025 — Kepala BPKAD Banyuwangi, Samsudin, menegaskan bahwa identitas pembeli saham milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak dapat diketahui secara langsung dalam transaksi di bursa. Penegasan ini disampaikan merespons isu dari sejumlah LSM yang mempertanyakan pihak pembeli saham Banyuwangi.
Menurut Samsudin, mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dirancang untuk menjaga anonimitas investor guna mencegah manipulasi pasar sekaligus melindungi privasi pelaku transaksi. “Secara sistem, penjual hanya mengetahui perantara transaksi berupa kode broker, bukan identitas individu atau institusi pembeli,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa data investor pemerintah daerah berada pada pihak penasihat investasi, yakni Bahana Sekuritas, yang merupakan perusahaan sekuritas BUMN. Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila pihak tertentu menuntut Pemkab mengungkap identitas pembeli saham.
“Pemkab sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dengan menunjuk Bahana Sekuritas yang operasionalnya selalu termonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Samsudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik diskon dalam transaksi saham bukan hal baru di pasar modal dan memiliki referensi serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan bursa. Oleh karena itu, ia menilai polemik yang berkembang tidak berdasar pada pemahaman utuh terhadap sistem perdagangan efek.
Samsudin juga menyatakan bahwa apabila masih terdapat pihak yang meragukan proses tersebut tanpa agenda lain, pemerintah daerah telah membuka opsi penyelesaian secara transparan melalui mekanisme hukum. “Kami sudah menawarkan gelar perkara di pengadilan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Pemkab Banyuwangi menegaskan komitmennya terhadap tata kelola investasi yang akuntabel serta sesuai regulasi pasar modal, sekaligus memastikan perlindungan data investor tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.(kevin)