Mediaistana.com(Muba) – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menunjukkan keseriusannya dalam menata dan menyelamatkan aset daerah. Tindak lanjut dari rapat lintas sektor beberapa hari lalu yang juga merupakan bagian dari arahan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsubgah) KPK, Pemkab Muba menurunkan tim gabungan untuk menelusuri dugaan penguasaan aset daerah seluas 10 hektar di kawasan Jalan Kolonel Nazom Nurhawi, Kecamatan Sekayu.(Pada selasa, 07/10/2025)
Lahan yang kini berdiri Perumahan Pancaroba itu tengah menjadi sorotan publik karena diduga merupakan aset milik Pemkab yang beralih fungsi tanpa prosedur resmi. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Muba dalam menjaga aset milik daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP yang dipimpin Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si, bersama perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Inspektorat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Camat Sekayu. Mereka melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keabsahan lahan yang kini telah berdiri bangunan perumahan tersebut.
Menurut keterangan salah satu sumber internal, lahan seluas 10 hektar itu tercatat sebagai aset resmi milik Pemkab Muba.
“Tanah itu terdaftar sebagai aset pemerintah. Namun, di atasnya kini telah berdiri perumahan. Kemungkinan besar ada kelalaian dalam pengawasan aset,” ujarnya.
Sementara salah satu warga penghuni, Ahmad Rizal, mengaku membeli tanah kaplingan secara sah dari seseorang bernama Iwan Bawang.
“Kami beli tanah kaplingan dan membangun rumah sendiri. Surat pembelian ada, dan pembayaran sudah lunas,” terangnya.
Menanggapi situasi tersebut, Kasat Pol PP Erdian Syahri menegaskan bahwa hasil penelusuran di lapangan akan segera dilaporkan kepada Bupati Musi Banyuasin untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan rapatkan bersama seluruh instansi terkait untuk validasi dan penyelarasan dokumen kepemilikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan pemerintah,” jelasnya.
Secara hukum, aset daerah memiliki perlindungan kuat. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset pemerintah tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin dan persetujuan kepala daerah.
Apabila ditemukan adanya penguasaan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai penguasaan ilegal terhadap aset negara dan berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP atau bahkan UU Tipikor apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Muba untuk menertibkan seluruh aset daerah, termasuk tanah-tanah eks dinas, fasilitas publik, dan lahan potensial yang belum dioptimalkan. Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan inventarisasi digital aset, bekerja sama dengan BPKAD dan BPN, agar data kepemilikan aset dapat tersinkronisasi secara akurat dan transparan.
Selain itu, pelibatan masyarakat, media, dan lembaga pengawas independen sangat penting untuk memastikan proses pengelolaan aset daerah berjalan terbuka dan akuntabel.
Langkah cepat Pemkab Muba ini menjadi bukti tindak lanjut nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan penyalahgunaan aset, sebagaimana instruksi Korsubgah KPK.
Harapannya, langkah ini tidak berhenti di satu kasus saja, melainkan berlanjut pada penataan dan penegakan hukum terhadap seluruh aset daerah lainnya yang berpotensi diklaim atau dikuasai pihak swasta maupun individu.
“Aset daerah adalah milik rakyat. Menjaga aset pemerintah berarti menjaga masa depan pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutup Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si.
Dengan pengawasan yang kuat, profesional, dan transparan, Muba diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal dan meneguhkan langkah menuju visi “Muba Maju Lebih Cepat” dengan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Reporter : Ade/TIM