Oleh: Muz Latuconsina
Langkah Pemprov Maluku memasang patok atau titik koordinat di Wilayah Kaku Lea Bumi/Gunung Botak bagi 10 pemegang IPR koperasi menimbulkan pertanyaan serius: apakah tindakan administratif ini memperhatikan proses penyelesaian lahan dengan para ahli waris? Faktanya, hingga kini, penyelesaian lahan antara ahli waris dan koperasi belum rampung. Pemasangan patok sebelum masalah hak atas tanah diselesaikan sama artinya dengan sengaja membenturkan dua pihak yang seharusnya duduk bersama dalam musyawarah.
Ahli waris berhak mendapatkan kepastian atas tanah leluhur mereka, bukan sekadar menerima koordinat yang ditentukan pemerintah. Sementara itu, koperasi memiliki IPR yang sah di atas kertas, tetapi legitimasi mereka di mata masyarakat adat masih bergantung pada kesepakatan dengan para ahli waris. Memaksakan pemasangan titik koordinat dalam kondisi ini berisiko menimbulkan konflik baru, karena setiap garis yang ditandai di lapangan dapat dianggap melewati atau meniadakan hak seseorang.
Pemerintah provinsi memang memiliki kewenangan untuk menertibkan ruang fisik, namun menjadi mediator dalam sengketa lahan adat membutuhkan pendekatan berbeda. Ini bukan sekadar urusan administratif; ini menyangkut martabat, sejarah, dan hak-hak komunitas adat. Tanpa penyelesaian yang jelas dengan para ahli waris, pemerintah justru berperan dalam menciptakan ketegangan antara masyarakat dan koperasi, bukannya memfasilitasi solusi.
Seharusnya, pemasangan patok atau titik koordinat dilakukan setelah penyelesaian lahan dengan ahli waris selesai. Dengan cara itu, pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat adat, menghormati hak para ahli waris, dan menciptakan landasan yang damai untuk pembangunan. Sebaliknya, jika dipaksakan sebelum ada kesepakatan, tindakan ini hanya akan menjadi simbol benturan kepentingan, bukan kemajuan.
Pemerintah yang bijak memahami bahwa pembangunan yang damai bukan diukur dari rapi atau teraturnya patok di lapangan, tetapi dari harmonisasi antara aturan negara dan legitimasi adat. Di Gunung Botak, titik koordinat hanyalah angka di peta jika persetujuan adat dan kesepakatan ahli waris diabaikan—dan itu akan menjadi kegagalan besar Pemprov Maluku sebagai mediator.(Ahmad)