Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Maluku, Syamsul Sampulawa, SP, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang memuat pernyataan Ketua Aliansi Mahasiswa Bupolo (AMB), Viki Besan, terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial IPDA MNU dalam aktivitas penambangan di wilayah gunung botak.
Dalam pemberitaan tersebut, AMB menuding IPDA MNU diduga membiarkan praktik penambangan berlangsung serta menerima imbalan dari para penambang. Bahkan, oknum tersebut disebut sebagai perwira pengendali (padal) di Pos Longsoran dan Kapuran, yang dinilai memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan aktivitas di lapangan.
Menanggapi hal itu, Syamsul Sampulawa menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara sepihak tanpa membedah akar masalah tata kelola aktivitas penambangan yang selama ini berlangsung.
“Pernyataan AMB tentu harus dihormati sebagai bentuk kontrol publik. Namun, kita juga perlu jujur melihat fakta di lapangan. Menurut informasi yang kami peroleh, aparat di lapangan tidak serta-merta bisa melarang aktivitas masyarakat karena para penambang telah mengantongi kartu tanda anggota koperasi,” kata Sampulawa, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, keberadaan kartu koperasi tersebut kerap dijadikan dasar legitimasi oleh para penambang untuk tetap beroperasi, sehingga menempatkan aparat keamanan pada posisi dilematis.
“Kalau sudah membawa atribut koperasi, aparat tidak bisa langsung bertindak represif. Ini menunjukkan ada persoalan sistemik, bukan sekadar menyalahkan individu,” ujarnya.
Meski demikian, Sampulawa menegaskan bahwa jika benar terdapat dugaan penerimaan imbalan oleh oknum aparat, maka hal itu harus diusut secara serius oleh institusi terkait.
“Kalau ada dugaan pelanggaran etik atau hukum oleh oknum aparat, maka mekanisme internal Polri harus bekerja. Jangan sampai isu ini dibiarkan menggantung dan menurunkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuka secara transparan legalitas koperasi yang dijadikan tameng aktivitas penambangan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik abu-abu. Legalitas koperasi, izin tambang, dan peran aparat harus dibuka secara terang agar tidak ada pihak yang dikorbankan,” pungkas Sampulawa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan yang dialamatkan kepada IPDA MNU.(Cs.As)