30 C
Jakarta
BerandaInfoPenangkapan mantan kepala desa Aliyan, oleh KEJARI Banyuwangi, mendapat apresiasi masyarakat

Penangkapan mantan kepala desa Aliyan, oleh KEJARI Banyuwangi, mendapat apresiasi masyarakat


BANYUWANGI – Penangkapan mantan kepala Desa Aliyan ANTON SUJARWO S.E. yang sekaligus mantan ketua Asosiasi Kepala Desa (ASKAB), yang di lakukan oleh Kejaksaan Negri (KEJARI) Banyuwangi, pada hari kamis, 24 april 2025 kemarin, penangkapan di lakukan di kantor KEJARI Banyuwangi

Anton sujarwo di tangkap atas dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukannya, semasa menjabat kepala desa di periode 2018 – 2023. Yang mencapai nilai hingga Rp 1.3 M

KEJARI Banyuwangi menghadiahi ganjaran dengan pasal 2 dan pasal 4 UU TIPIKOR , dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun kurungan serta denda minimal Rp 400 juta rupiah hingga maksimal Rp 1 milyar rupiah

Dalam keterangan resmi pihak kejaksaan yang di wakili oleh kasi intel KEJARI Banyuwangi, Rizky Septa Karniadhi SH, MH., modus yang dilakukan oleh Anton Sujarwo yaitu meminta bendahara desa untuk mencairkan anggaran kepadanya. “Jadi yang bersangkutan memonopoli dana desa yaitu dengan meminta bendahara desa untuk mentransfer sejumlah uang kepada nya yang seketika membuat fungsi bendahara desa bukan lagi sebagai juru bayar,” terangnya.

Adanya kabar tentang peristiwa penangkapan tersebut, warga masyarakat desa Aliyan merasa puas dengan kinerja Krjaksaan Negri (KEJARI) Banyuwangi , yang bersungguh sungguh dalam melakukan penanganan pada kasus desa Aliyan

Seperti yang di sampaikan saudara SP,
“Kami selaku masyarakat desa Aliyan sangat mengapresiasi kinerja KEJARI Banyuwangi, ” terangnya, menunjukkan suatu kebanggaan pada kejari Banyuwangi

Lanjut , “kami peduli dengan ada nya penakapan saudara anton sujarwo, kejadian ini. agar bisa di jadikan pelajaran bagi pejabat desa yg baru, kalau berbuat sama seperti saudara anton, tanggung sendiri akibatnya.” tegas SP

“sepandai pandai tupai meloncat pasti akan jatuh juga” pungkas SP denga pribahasa, saat di temui di kediamannya (24/04/2025)

Dengan apa yang di alami oleh saudara Anton Sujarwo, menunjukkan suatu tindakan tegas, yang di lakukan penegak Hukum, kali ini KEJARI, terhadap pelaku pelaku korupsi di bumi Blambangan ini, dan hendaknya di jadikan tolok ukur bagi para pejabat dan kepala desa, selaku pemangku anggaran. Agar berhati hati dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (*)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!