Pencabutan Gugatan Di Tolak Oleh Abimanyu Putra Pemilik Yayasan Boash Bogor, Proses Sidang Tetap Berlanjut
Bogor-mediaistana. Com
Pengadilan Negeri ( PN ) Kota Bogor Kembali Menggelar Sidang Perkara Perdata, Dengan No Perkara 156, CV Sofia Konfeksi sebagai Penggugat Melawan Pendiri Yayasan Boash Bogor Sebagai Tergugat, Yang Berlangsung Di ruang Sidang Kartika Pengadilan Kota Bogor, Kamis 2 Oktober 2025
Ali Rasya SH MH & Associates Sebagai Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 Menyampaikan Kepada awak media, Bahwa Penggugat Dengan Melalui Kuasa Hukumnya, Ingin Mencabut Gugatan Perkara, Secara Logika dan akal sehat, Adapun alasan kami selaku Kuasa Hukum Dari Client kami, Sangat Keberatan Atau Menolak Keras Pencabutan Gugatan dari Penggugat dan tidak semudah itu Penggugat mau mencabut Gugatannya, Di mana dalam Proses Persidangan yang sudah berjalan, client kami sudah Benar benar sangat di rugikan ,baik materil maupun immateril dan yang jelas nama baik client kami, sudah di cemarkan
Abimanyu Sebagai Putra Pemilik Yayasan Boash Bogor, Menjelaskan Kepada awak media usai persidangan, pada saat Perjalanan sidang, saya bersama Kuasa Hukum sangat terkejut yang telah di sampaikan dari Pihak Penggugat, Dengan Melalui kuasa hukumnya, ingin mencabut gugatannya, namun dari pihak tergugat menyatakan keberatan atau penolakan pencabutan Gugatannya, kami ingin proses persidangan berlanjut dan mengikuti seluruh rangkaian Persidangan hingga adanya keputusan berkekuatan hukum
Abimanyu menambahkan bahwa sidang hari ini, ada sedikit di luar ekspektasi kami, pihak penggugat tiba tiba ingin mau mencabut gugatannya, namun kami selaku tergugat benar benar tidak terima atau menolak, kami ingin dalam proses persidangan ini, tetap berjalan hingga sampai selesai
Dengan Penolakan Pencabutan gugatan tersebut, Ketua Majelis/ Hakim pengadilan Negeri Kota Bogor, Akan melanjutkan sidang perkara Perdata, sesuai agenda yang sudah di tetapkan,
Mediaistana red maulana mansur