25.2 C
Jakarta
BerandaHUKUMPencabutan Gugatan Di Tolak Oleh Abimanyu Putra Pemilik Yayasan Boash Bogor,

Pencabutan Gugatan Di Tolak Oleh Abimanyu Putra Pemilik Yayasan Boash Bogor,

Pencabutan Gugatan Di Tolak Oleh Abimanyu Putra Pemilik Yayasan Boash Bogor, Proses Sidang Tetap Berlanjut

Bogor-mediaistana. Com

Pengadilan Negeri ( PN ) Kota Bogor Kembali Menggelar Sidang Perkara Perdata, Dengan No Perkara 156, CV Sofia Konfeksi sebagai Penggugat Melawan Pendiri Yayasan Boash Bogor Sebagai Tergugat, Yang Berlangsung Di ruang Sidang Kartika Pengadilan Kota Bogor, Kamis 2 Oktober 2025

Ali Rasya SH MH & Associates Sebagai Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 Menyampaikan Kepada awak media, Bahwa Penggugat Dengan Melalui Kuasa Hukumnya, Ingin Mencabut Gugatan Perkara, Secara Logika dan akal sehat, Adapun alasan kami selaku Kuasa Hukum Dari Client kami, Sangat Keberatan Atau Menolak Keras Pencabutan Gugatan dari Penggugat dan tidak semudah itu Penggugat mau mencabut Gugatannya, Di mana dalam Proses Persidangan yang sudah berjalan, client kami sudah Benar benar sangat di rugikan ,baik materil maupun immateril dan yang jelas nama baik client kami, sudah di cemarkan

Abimanyu Sebagai Putra Pemilik Yayasan Boash Bogor, Menjelaskan Kepada awak media usai persidangan, pada saat Perjalanan sidang, saya bersama Kuasa Hukum sangat terkejut yang telah di sampaikan dari Pihak Penggugat, Dengan Melalui kuasa hukumnya, ingin mencabut gugatannya, namun dari pihak tergugat menyatakan keberatan atau penolakan pencabutan Gugatannya, kami ingin proses persidangan berlanjut dan mengikuti seluruh rangkaian Persidangan hingga adanya keputusan berkekuatan hukum

Abimanyu menambahkan bahwa sidang hari ini, ada sedikit di luar ekspektasi kami, pihak penggugat tiba tiba ingin mau mencabut gugatannya, namun kami selaku tergugat benar benar tidak terima atau menolak, kami ingin dalam proses persidangan ini, tetap berjalan hingga sampai selesai

Dengan Penolakan Pencabutan gugatan tersebut, Ketua Majelis/ Hakim pengadilan Negeri Kota Bogor, Akan melanjutkan sidang perkara Perdata, sesuai agenda yang sudah di tetapkan,

Mediaistana red maulana mansur

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!