33.2 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANPendirian Kantor Imigrasi Purworejo Resmi Ditetapkan Permudah Layanan dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Pendirian Kantor Imigrasi Purworejo Resmi Ditetapkan Permudah Layanan dan Peningkatan Ekonomi Daerah

PURWOREJO || Mediaistana.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI resmi menetapkan berdirinya Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Purworejo. Hal itu ditandai dengan penandatanganan prasasti pembangunan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) RI Jenderal Polisi (Purn) DrsĀ Agus Andrianto SH MH, didampingi Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, Senin (26/01/2026).

Penandatanganan tersebut, dilaksanakan di Kampus Politeknik Pengayoman Indonesia Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, dalam rangkaian kegiatan upacara dan tasyakuran memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 tahun 2026.

Total 18 Kanim baru di berbagai wilayah di Indonesia diresmikan pada kesempatan ini, baik dari Kantor Imigrasi Kelas I, II dan III. Khusus Jawa Tengah, selain di Purworejo, ada dua Kantor Imigrasi lain yang juga diresmikan yaitu Kanim Kelas I Non TPI Kabupaten Blora dan Kanim Non TPI Tegal.

Menteri Imipas RI, Agus Andrianto, dalam sambutannya mengatakan, peresmian 18 Kanim ini merupakan bentuk ekspansi kehadiran negara, yang akan memangkas jarak antara birokasi dan masyarakat. Pihaknya juga ingin memastikan bahwa pelayanan imigrasi tidak lagi menjadi barang yang jauh dan sulit dijangkau.

“Kepada seluruh kepala kantor yang baru diresmikan, saya menitipkan pesan, gedung yang megah tidak ada artinya tanpa pelayanan yang tinggi. Jangan biarkan kantor-kantor itu indah secara fisik, tapi kosong dari empati,” ujarnya Agus.

Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, usai acara, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik hadirnya kantor imigrasi di Kabupaten Purworejo. Ia berharap, langkah sinergi ini, akan memberikan kemudahan layanan imigrasi kepada masyarakat Purworejo, serta meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Purworejo.

“Kami berharap Kanim Kelas II Non TPI Purworejo dapat segera beroperasi, memberikan layanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat Purworejo,” ucap Bupati.

Sebelumnya, atas nama pemerintah daerah, Bupati juga menyampaikan selamat Hari Bakti Imigrasi ke-76 tahun 2026 kepada jajaran Kementerian Imipas RI. Ia berharap, imigrasi semakin profesional, humanis, dan berintegritas.

Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Purworejo, Suranto ST SSos MPA, yang turut hadir mendampingi Bupati, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilaksanakan proses hibah aset tanah pemda, yang nantinya akan dijadikan lokasi Kanim Kelas II Non TPI Purworejo.

“Harapannya, dari Kementerian Imigrasi, ini segera diserahterimakan di BAST kan, sehingga di tahun 2026 akan dilakukan perencanaan anggarannya dan di 2027 akan dilakukan pembangunannya,” terang Suranto.

Suranto menambahkan, Kanim Purworejo direncanakan akan dibangun di kawasan ringroad selatan, depan RSUD Tjokronegoro. Sembari menunggu proses pembangunan, nantinya operasional Kanim Purworejo sementara akan menggunakan bekas Kantor Dinporapar Kabupaten Purworejo, dengan skema pinjam pakai.

Dengan hadirnya kantor imigrasi di Purworejo, Suranto berharap akan semakin meningkatkan layanan keimigrasian yang diharapkan pula akan turut serta mendorong peningkatan ekonomi daerah.

“Harapannya, akan meningkatkan perekonomian, tentu harapan utamanya akan meningkatkan PAD dari sektor-sektor perekonomian,” pungkasnya.(Joko)

Sumber: Prokopim

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

Ā 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

Ā 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

Ā 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Ā 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!