26.7 C
Jakarta
BerandaHUKUMPenetapan Pengadilan 1990 Tak Pernah Terealisasi,

Penetapan Pengadilan 1990 Tak Pernah Terealisasi,

Penetapan Pengadilan 1990 Tak Pernah Terealisasi, Gugatan PMH Uji Kepastian Hukum Pertanahan.

Surabaya, Media Istana.com — Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2/2026), terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat. Penundaan ini kembali menyoroti penetapan pengadilan tahun 1990 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) namun disebut tidak pernah terealisasi hingga kini.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Cakra tersebut molor hingga pukul 14.00 WIB karena majelis hakim menunggu kehadiran tergugat II dari BPN Surabaya I serta pihak Kelurahan sebagai tergugat III. Sementara para penggugat telah hadir lengkap, termasuk beberapa yang datang dari luar daerah seperti Kalimantan, serta tergugat I yang hadir bersama kuasa hukumnya.

Majelis hakim yang dipimpin Aloysius Priharnoto Bayuaji, SH., MH., akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 4 Maret 2026. Majelis menyatakan surat panggilan telah diterima para tergugat, namun mereka tidak hadir tanpa keterangan, sehingga pengadilan akan kembali melayangkan panggilan resmi untuk persidangan berikutnya.

Agenda sidang perdana sejatinya adalah upaya perdamaian atau mediasi antara para pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata. Namun agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran para tergugat.

Kuasa hukum penggugat, BSD Siringo-ringo, SH., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2143/Pdt.P/1990 yang menetapkan orang tua para penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah sengketa. Penetapan tersebut telah inkrah dan tidak pernah dibatalkan secara hukum.

Meski demikian, penetapan tersebut disebut tidak pernah terealisasi secara nyata di lapangan. Akibatnya, para ahli waris tidak dapat menikmati hak atas tanah yang telah ditetapkan pengadilan selama puluhan tahun.

“Gugatan PMH ini bukan untuk mempersoalkan kembali keabsahan penetapan pengadilan, melainkan untuk menilai secara objektif akibat hukum dari berbagai tindakan dan proses administratif setelah penetapan itu berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum penggugat usai sidang.Ia menambahkan, sidang ini diharapkan dapat membuka secara terang kronologi serta hambatan hukum yang menyebabkan penetapan pengadilan tersebut tidak pernah terlaksana hingga sekarang.

Perkara dengan nomor 148/Pdt.G/2026/PN Sby ini dinilai relevan secara luas karena menyentuh isu kepastian hukum serta konsistensi antara putusan pengadilan dan praktik administrasi pertanahan. Pengamat hukum menilai kasus seperti ini sering menjadi ujian bagi efektivitas pelaksanaan produk pengadilan dalam praktik hukum sehari-hari.Salah satu ahli waris menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya persidangan setelah menunggu berjam-jam. Namun pihaknya tetap berharap seluruh tergugat dapat menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan perkara secara damai.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada awal Maret mendatang dan terbuka untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Surabaya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!