Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Koperasi Parusa Tanila Baru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan tambang yang tertib, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan menetapkan titik-titik koordinat resmi di wilayah Gunung Botak. Penetapan koordinat ini menjadi fondasi utama yang memastikan bahwa kegiatan penambangan berjalan sesuai aturan, terkontrol, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh anggota, terutama masyarakat adat.
Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru, Ruslan Arif Soamole, menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi sebuah solusi strategis untuk memastikan keteraturan di lapangan. Dengan adanya titik koordinat yang jelas, koperasi dapat menghindari tumpang tindih area kerja, meminimalkan potensi konflik, dan memastikan setiap aktivitas tambang berada dalam jalur hukum.
Ruslan terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan diri dan bergabung bersama koperasi, karena penetapan koordinat ini pada dasarnya dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal. Ia juga mengingatkan sembilan koperasi pemegang IPR agar membuka diri dan memberi ruang kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota, sehingga seluruh proses pengelolaan tambang tetap inklusif dan menghormati peran masyarakat adat.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Koperasi Parusa Tanila Baru juga menegaskan bahwa mereka akan menyelesaikan hak-hak kepemilikan lahan—baik lahan waris maupun hak ulayat milik masyarakat adat—sebagai bentuk penghormatan terhadap struktur sosial dan budaya setempat. Penyelesaian hak-hak ini menjadi langkah penting agar seluruh pekerjaan di lapangan dapat berjalan dengan baik, tanpa sengketa, serta memastikan bahwa manfaat pengelolaan tambang diterima secara adil oleh para pemilik hak.
Dengan ditetapkannya titik-titik koordinat, Koperasi Tanila Baru memastikan bahwa:
Setiap anggota mengetahui secara pasti area kerja yang sah.
Kegiatan penambangan mengikuti aturan legal dan tidak melewati batas wilayah.
Pengawasan lapangan menjadi lebih mudah dan transparan.
Kepentingan masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi.
Hak-hak kepemilikan lahan waris maupun hak ulayat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Penetapan koordinat ini menegaskan bahwa koperasi hadir bukan hanya sebagai wadah administratif, tetapi sebagai pengelola yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, sosial, dan keselamatan para pekerja.
Bagi Koperasi Tanila Baru, keberadaan titik koordinat bukan sekadar tanda batas; ini adalah simbol dari tata kelola yang tertata dan berkeadilan. Kesejahteraan hanya dapat diraih jika pengelolaan dilakukan dengan benar, terukur, dan berpijak pada kepastian hukum.
Dengan langkah konkret ini, koperasi ingin memastikan bahwa kegiatan penambangan di Gunung Botak tidak lagi berjalan secara liar atau tanpa aturan, melainkan menjadi kegiatan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan wilayah tersebut.
Melalui penetapan titik koordinat serta komitmen penyelesaian hak-hak kepemilikan lahan waris dan hak ulayat, disertai ajakan yang terus disampaikan Ruslan Arif Soamole, Koperasi Tanila Baru hadir sebagai harapan baru bagi masyarakat. Kini saatnya masyarakat menyambut ajakan ini, bergabung, dan bersama-sama membangun pengelolaan tambang yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Gunung Botak.( AS/CS)