Pengacara muda Harkuna Litiloly SH mengimbau seluruh masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan rakyat agar segera mendaftarkan diri pada 10 koperasi resmi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah disahkan pemerintah.
Menurut Harkuna, setelah dilaksanakannya penertiban aktivitas tambang di wilayah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi penambang yang beroperasi secara ilegal.
“Setelah penertiban ini, tidak boleh lagi ada masyarakat yang bekerja tanpa izin. Semua harus terdaftar di 10 koperasi resmi pemegang IPR. Itu satu-satunya cara agar aktivitas tambang masyarakat tetap legal,” ujarnya, Jumat, (5/12)
Harkuna menegaskan bahwa masyarakat yang tetap membandel dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa terdaftar dalam koperasi resmi maupun tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba.
Dasar Hukum: Ancaman Pidana dalam UU Minerba
Aturan pidana bagi aktivitas pertambangan tanpa izin terdapat dalam:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bentuk usaha pertambangan, termasuk pertambangan rakyat yang semestinya berada di bawah IPR.
2. Pasal 161 UU Minerba
Mengatur ancaman bagi pihak yang menggunakan atau memanfaatkan alat, fasilitas, atau kegiatan pertambangan tanpa izin, yang juga dapat berujung pada sanksi pidana.
Harkuna: “Masyarakat Harus Lindungi Diri dengan Kepatuhan Hukum”
Harkuna menegaskan bahwa bergabung dengan koperasi pemegang IPR bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum.
“Dengan masuk koperasi, masyarakat bekerja secara aman dan legal. Pemerintah sudah menyediakan wadahnya. Yang tidak terdaftar dan tetap menambang akan dianggap melakukan penambangan ilegal dan bisa dipidana,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tetap berada dalam koridor hukum.
Reporter ( Syam)