28.3 C
Jakarta
BerandaInfoPengacara Muda Harkuna Litiloly SH Imbau Warga Daftar di 10 Koperasi Resmi...

Pengacara Muda Harkuna Litiloly SH Imbau Warga Daftar di 10 Koperasi Resmi Pemegang IPR

Pengacara muda Harkuna Litiloly SH mengimbau seluruh masyarakat yang selama ini bekerja di sektor pertambangan rakyat agar segera mendaftarkan diri pada 10 koperasi resmi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah disahkan pemerintah.

Menurut Harkuna, setelah dilaksanakannya penertiban aktivitas tambang di wilayah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi penambang yang beroperasi secara ilegal.

“Setelah penertiban ini, tidak boleh lagi ada masyarakat yang bekerja tanpa izin. Semua harus terdaftar di 10 koperasi resmi pemegang IPR. Itu satu-satunya cara agar aktivitas tambang masyarakat tetap legal,” ujarnya, Jumat, (5/12)

Harkuna menegaskan bahwa masyarakat yang tetap membandel dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa terdaftar dalam koperasi resmi maupun tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba.

Dasar Hukum: Ancaman Pidana dalam UU Minerba

Aturan pidana bagi aktivitas pertambangan tanpa izin terdapat dalam:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)

Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh bentuk usaha pertambangan, termasuk pertambangan rakyat yang semestinya berada di bawah IPR.

2. Pasal 161 UU Minerba

Mengatur ancaman bagi pihak yang menggunakan atau memanfaatkan alat, fasilitas, atau kegiatan pertambangan tanpa izin, yang juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Harkuna: “Masyarakat Harus Lindungi Diri dengan Kepatuhan Hukum”

Harkuna menegaskan bahwa bergabung dengan koperasi pemegang IPR bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum.

“Dengan masuk koperasi, masyarakat bekerja secara aman dan legal. Pemerintah sudah menyediakan wadahnya. Yang tidak terdaftar dan tetap menambang akan dianggap melakukan penambangan ilegal dan bisa dipidana,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun tetap berada dalam koridor hukum.

Reporter ( Syam)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!