Pengacara dan pemerhati hukum adat, Taib Warhangan, SH, MH, memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Buru Ikram Umasugu atas langkah strategisnya mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang adat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah cerdas, brilian, dan visioner dalam menjaga identitas lokal sekaligus memperkuat fondasi hukum daerah.
Taib Warhangan menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan sekadar kebijakan politis, melainkan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah landasan kuat yang sedang diterjemahkan secara konkret oleh Bupati Buru,” ujar Taib, Jumat, (9/1/2026)
Ia menilai, pengusulan Perda Adat menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan identitas lokal, hak ulayat, serta nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi penyangga kehidupan sosial masyarakat adat di Kabupaten Buru.
Menurut Taib, tanpa payung hukum daerah yang jelas, masyarakat adat sering berada dalam posisi lemah, terutama dalam menghadapi konflik agraria, pengelolaan sumber daya alam, serta arus investasi yang kerap mengabaikan hak-hak tradisional.
“Langkah Bupati Ikram Umasugu patut diapresiasi karena tidak hanya berpikir jangka pendek, tetapi melihat masa depan Buru secara berkelanjutan. Perda Adat akan menjadi instrumen hukum penting untuk memastikan masyarakat adat tidak terpinggirkan oleh pembangunan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taib Warhangan berharap pembentukan Perda Adat dilakukan secara partisipatif, melibatkan tokoh adat, akademisi, praktisi hukum, serta seluruh elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas masyarakat adat Buru.
Ia juga mengajak DPRD Kabupaten Buru untuk mendukung penuh inisiatif tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan konstitusi dan menjaga warisan budaya daerah.
“Ini momentum penting. Jika Perda Adat terwujud, Kabupaten Buru dapat menjadi contoh daerah yang berhasil memadukan pembangunan modern dengan penghormatan terhadap hukum adat,” pungkasnya.(Syam)