MEDIAISTANA.COM | Jember -Tindak lanjut laporan terkait dugaan pengrusakan lahan di Dusun Krajan 2, Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, masuk tahap mediasi namun berakhir buntu. Rabu (17/6/2026).
Mediasi ini diinisiasi Pemdes Lembengan, dalam kesempatan ini kedua belah pihak yakni pemilik tanah dan inisial (S) serta penyewa lahan.
Dalam mediasi tersebut dihadiri Kades Sofyan, Sekretaris Desa (sekdes) Kadus Rudi, Naya, Karyo, Har/Halem, H Sop, Sopyati, Fahridi dan korban bernama Rudiyanto warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember.
Dalam kesempatan tersebut  korban meminta ganti rugi. Bukan tanpa alasan, Lokasi pasir hingga saat ini masih kondisi tergenang air serta jalan menuju ke lahan tak lagi bisa dilewati.
Saat dikonfirmasi awak media Rudi mengatakan mengaku lahan yang dirusak oleh (S) tak bisa lagi beroperasi sejak lahan dipenuhi air.
“Kami bersama aparatur desa setempat turun dan melihat langsung kondisi lahan, Lahan itu airnya belum surut. Sementara yang mau ambil pasir banyak banyak yang balek. Alasannya karena jalan dan lokasi,” jelas Rudi
Tak hanya itu, pihaknya dengan tegas mengatakan lokasi lahan jika ingin ditutup atau dibuka tak jadi problem, Kerugian materil ini harus diganti rugi oleh Inisial (S) warga Krajan 2 Desa Lembengan.
“Mau ditutup atau dibuka saya tidak ngurus. Mau ganti rugi tidak? Mau selesaikan secara keluarga atau lewat jalur hukum Monggo saya siap, intinya saya disitu ambil pasir bayar sesuai kesepakatan dengan pihak keluarga pak yakul, terakhir terkait jalan saya bayar ret retan yaitu Rp 2 ribu per Beck Up.”pungkasnya.
Sekedar informasi, Kakek Yakul pemilik sawah yang disewakan ke Rudi warga Desa Plalangan untuk diratakan, sementara H sop warga desa krajan 2 warga desa lembengan yang diduga merusak objek lahan.
Pewarta.SR