Jakarta, Mediaistana.Com—Senin (26/1/2026) Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lampu merah Jalan Raya Kebon Bawang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Kompol Seto selaku Kapolsek Kelapa Gading.
Dalam kegiatan tersebut petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 4454 TKB.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas milik salah satu tersangka berinisial IS, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 1.138 gram,Selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara ke wilayah Kebalen, Bekasi, Jawa Barat, dan kembali mengamankan dua orang tersangka lainnya berinisial IS dan SF.
Selain itu polisi juga menetapkan satu orang berinisial DNN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai penghubung dalam transaksi narkotika tersebut.
“Modus operandi para pelaku adalah membeli ganja dari wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran,” jelas Kapolsek.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kelapa Gading menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.