Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak (GB), Dr. Djalaludin Salampessy, menyatakan bahwa proses penyelesaian antara pemilik lahan dengan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) saat ini masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa Gunung Botak tidak ditutup permanen, melainkan sedang ditata agar masyarakat dapat kembali bekerja secara legal dan tertib.
“Sekarang ini 10 koperasi sedang melakukan penyelesaian dengan para pemilik lahan. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar semua pihak mendapatkan keadilan,” kata Dr. Djalaludin Salampessy kepada wartawan, Selasa (24/12/2025)
Penataan Gunung Botak dilakukan pasca penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan. Namun, kebijakan tersebut berdampak pada terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, yang dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut.
Menurut Ketua Satgas, pemerintah memahami dampak sosial yang terjadi, namun menegaskan bahwa penataan harus dilakukan agar aktivitas pertambangan ke depan lebih aman, legal, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Gunung Botak bukan ditutup. Pemerintah sedang menata agar masyarakat bisa kembali bekerja, tetapi melalui mekanisme koperasi yang sudah memiliki IPR,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. Pemerintah pasti berbuat yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah berharap, dengan selesainya proses penyelesaian antara koperasi dan pemilik lahan, aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak dapat segera dibuka kembali secara resmi, sehingga mampu mengembalikan stabilitas ekonomi dan sosial di wilayah tersebut. (Syam)