CILACAP – Mediaistana.com // Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan sepeda ontel di Jalan Sampang – Nusajati, tepatnya di depan SDN 3 Nusajati, Kabupaten Cilacap, akhirnya mencapai titik terang melalui jalur perdamaian.
Perdamaian itu dicapai pasca dilakukanya MEDIASI antara kedua belah pihak yang dilaksanakan di Pos Lantas Sampang, dengan dipandu dan didipimpin langsung oleh Aiptu Agus, anggota pos lantas Sampang.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu siang, 29 Oktober 2025 tersebut, melibatkan kendaraan Honda Beat No.Pol R.4959 AA yang dikendarai oleh seorang pelajar berinisial FNA dengan seorang pengayuh sepeda ontel bernama Ibu Wiji Ningsih.
Akibat insiden tersebut, Ibu Wiji dilaporkan mengalami cedera (retak pada bagian paha kanan), sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan fisik (lecet pada body sepeda motor).
Atas kejadian laka tersebut, kedua belah pihak yang diwakili oleh Kardiman SPd (pihak pengendara sepeda motor) dan Andi Kristiyoko (pengendara sepeda ontel) memilih untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah.
Pasalnya, mereka menyadari bahwa kejadian laka lantas itu merupakan musibah yang tidak disengaja dan sekaligus merupakan sesuatu yang tidak pernah diduga dan diharapkan sebelumnya.
Dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di Cilacap pada tanggal 8 Januari 2026, kedua belah pihak sepakat untuk “menyelesaikan perkara secara mandiri tanpa melibatkan penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan Pemberian santunan pengobatan oleh pihak pengendara sepeda motor kepada pihak pengayuh sepeda ontel, sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai bentuk tanggung jawab moral dan materiil. serta sepakat untuk melakukan tanggung jawab mandiri atas kerusakan kendaraan masing-masing pihak”.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan di atas materai tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa segala risiko yang timbul di kemudian hari menjadi tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan santunan atau asuransi dalam bentuk apa pun di masa mendatang, terhitung sejak ditanda tanganinya surat pernyataan tersebut.
Langkah ini diambil dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan, mencerminkan kearifan lokal dalam menyelesaikan perselisihan di tengah masyarakat melalui dialog yang santun dan rasa tanggung jawab yang tinggi (suliyo)