Terindikasi TPPU dari Emas Ilegal, Bareskrim Sita Seluruh Emas di Toko Semar Nganjuk
Nganjuk, Jatim – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap toko emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan emas tanpa izin (PETI). Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB, berlangsung sekitar 16-17 jam.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam proses penggeledahan, mengatakan seluruh perhiasan emas dagangan serta buku-buku administrasi keuangan toko disita sebagai barang bukti. Setiap perhiasan diperiksa satu per satu untuk mengetahui asal-usulnya. Saat penggeledahan, ada empat karyawan toko yang diperiksa, namun pemilik toko yang berinisial TW tidak berada di lokasi dan lebih sering berada di Surabaya. Toko emas Semar sendiri merupakan toko legendaris yang telah berdiri sejak 1976.
Selain toko, penyidik juga menggeledah rumah milik TW di Jalan Diponegoro No. 73 Nganjuk, yang telah 10 tahun tidak ditempati dan hanya dijaga oleh tukang bersih-bersih. Dari rumah tersebut, polisi menyita perhiasan emas lama dan protolan dengan berat sekitar 1,6 kilogram, serta sejumlah berkas dan dokumen. Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi lain, yaitu rumah tinggal terduga pelaku di Surabaya dan Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022 yang telah memiliki putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak. Temuan didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan di sektor tata niaga emas domestik, yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun.
Pada Minggu (22/2/2026) siang, toko emas Semar kembali buka, namun tidak ada perhiasan di etalase dan hanya dua karyawan yang berada di dalam toko. Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.