Mediaistana.com – Jakarta Utara, 11 Juli 2025 – DPC PERADI SAI Jakarta Utara menggelar rapat pra-Munas di Sekretariat DPC Kelapa Gading, Jumat (11/7). Rapat yang berlangsung serius namun tetap kondusif ini membahas dua agenda utama: penentuan calon Ketua Umum DPN PERADI SAI periode 2025-2030 dan perlindungan advokat dari ancaman kriminalisasi.
Para pengurus dan anggota DPC membahas usulan nama-nama calon Ketua Umum untuk dibawa ke Munas di Bali pada 25-27 Juli mendatang. Namun, fokus utama rapat adalah keresahan terkait maraknya kriminalisasi terhadap advokat. Ketua DPC, Carrel Ticualu, menyoroti kasus-kasus di mana advokat ditekan atau diancam dengan pasal obstruction of justice hanya karena membela kliennya. Ia menekankan, “Pentingnya perlindungan bagi advokat yang bertindak dengan itikad baik,” tegasnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh M.T. Cahyadi, S.Kom., S.H., M.H., atau yang dikenal sebagai Robby Tjen Ho, Managing Partner MTC & Rekan. Robby mengingatkan, “Hak imunitas advokat yang dijamin oleh Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan diperkuat Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Selama bekerja sesuai kode etik dan itikad baik, negara berkewajiban melindungi advokat,” tuturnya.
Imunitas Advokat: Payung Hukum yang Kokoh
Rapat juga membahas landasan hukum imunitas advokat, mencakup:
– Pasal 16 UU Advokat: Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
– Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013: Menegaskan imunitas advokat, namun bukan berarti mutlak. Penyalahgunaan wewenang tetap dapat diproses secara hukum.
– Pasal 5 ayat (1) dan Kode Etik Pasal 19: Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Menuju Munas Bali dengan Tekad Kuat
DPC PERADI SAI Jakarta Utara berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam Munas Bali 2025, tidak hanya sekedar hadir, tetapi juga menyuarakan aspirasi advokat untuk mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak. Rapat ditutup dengan semangat kebersamaan dan tekad untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi profesi advokat.
Kontak:
Sekretariat DPC PERADI SAI Jakarta Utara
Jl. Raya Kelapa Nias Blok QB5 No.1, Kelapa Gading
Info lebih lanjut & peliputan media: 0818 800 672 / 0822 1011 1653
Reporter: Johan Sopaheluwakan