31.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMPERADI SAI Jakarta Utara Bahas Kriminalisasi Advokat Jelang Munas Bali

PERADI SAI Jakarta Utara Bahas Kriminalisasi Advokat Jelang Munas Bali

Mediaistana.com – Jakarta Utara, 11 Juli 2025 – DPC PERADI SAI Jakarta Utara menggelar rapat pra-Munas di Sekretariat DPC Kelapa Gading, Jumat (11/7). Rapat yang berlangsung serius namun tetap kondusif ini membahas dua agenda utama: penentuan calon Ketua Umum DPN PERADI SAI periode 2025-2030 dan perlindungan advokat dari ancaman kriminalisasi.

Para pengurus dan anggota DPC membahas usulan nama-nama calon Ketua Umum untuk dibawa ke Munas di Bali pada 25-27 Juli mendatang. Namun, fokus utama rapat adalah keresahan terkait maraknya kriminalisasi terhadap advokat. Ketua DPC, Carrel Ticualu, menyoroti kasus-kasus di mana advokat ditekan atau diancam dengan pasal obstruction of justice hanya karena membela kliennya. Ia menekankan, “Pentingnya perlindungan bagi advokat yang bertindak dengan itikad baik,” tegasnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh M.T. Cahyadi, S.Kom., S.H., M.H., atau yang dikenal sebagai Robby Tjen Ho, Managing Partner MTC & Rekan. Robby mengingatkan, “Hak imunitas advokat yang dijamin oleh Pasal 16 UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan diperkuat Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Selama bekerja sesuai kode etik dan itikad baik, negara berkewajiban melindungi advokat,” tuturnya.

Imunitas Advokat: Payung Hukum yang Kokoh

Rapat juga membahas landasan hukum imunitas advokat, mencakup:

– Pasal 16 UU Advokat: Advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata jika menjalankan tugasnya dengan itikad baik.
– Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013: Menegaskan imunitas advokat, namun bukan berarti mutlak. Penyalahgunaan wewenang tetap dapat diproses secara hukum.
– Pasal 5 ayat (1) dan Kode Etik Pasal 19: Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Menuju Munas Bali dengan Tekad Kuat

DPC PERADI SAI Jakarta Utara berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam Munas Bali 2025, tidak hanya sekedar hadir, tetapi juga menyuarakan aspirasi advokat untuk mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak. Rapat ditutup dengan semangat kebersamaan dan tekad untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi profesi advokat.

Kontak:

Sekretariat DPC PERADI SAI Jakarta Utara
Jl. Raya Kelapa Nias Blok QB5 No.1, Kelapa Gading
Info lebih lanjut & peliputan media: 0818 800 672 / 0822 1011 1653

Reporter: Johan Sopaheluwakan 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!