29 C
Jakarta
BerandaInfoPerampasan mobil tanpa surat tugas

Perampasan mobil tanpa surat tugas

Diduga Rampas Mobil Tanpa Surat Tugas, Kuasa Hukum Siap Gugat oknum petugas Suzuki Finance

SOE, TTS — Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kuasa hukum Katarina Una, Arman Tanono, menyatakan akan menggugat pihak leasing Suzuki Finance apabila kendaraan roda empat milik kliennya tidak segera dikembalikan.

Mobil tersebut diduga dirampas secara paksa oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector dari Suzuki Finance pada 23 Juli 2025 lalu, tanpa menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi apa pun.

> “Hari ini kami datang ke Polres TTS untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan perampasan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum debt collector dari Suzuki Finance,” ujar Arman Tanono, Kamis (9/10/2025).

Menurut Arman, kejadian bermula ketika anak dari Katarina Una sedang mengemudikan mobil menuju Kota Soe. Saat melintas di depan SMP Sinar Pancasila, kendaraan tiba-tiba dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector.

> “Mereka menghentikan mobil, menyuruh sopir turun, lalu langsung membawa kabur mobil bersama penumpang yang masih berada di dalamnya. Lebih parahnya, kedua oknum tersebut tidak menunjukkan satu pun surat tugas ataupun dokumen resmi,” tegas Arman.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Fidusia, yang secara tegas menyatakan bahwa penarikan kendaraan kredit harus melalui penetapan pengadilan.

> “Ini jelas bentuk paksaan. Tanpa putusan pengadilan, penyitaan kendaraan tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Kuasa hukum itu juga meminta penyidik Polres TTS segera menyita mobil tersebut sebagai barang bukti.

> “Kami minta penyidik segera sita mobil itu. Kalau tidak, bisa saja kendaraan tersebut dilelang dan hilang sebagai barang bukti,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, Arman mengungkapkan pihaknya juga berencana melayangkan gugatan perdata ke pengadilan serta pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai alasan penarikan kendaraan oleh pihak leasing tidak rasional, mengingat kliennya hanya menunggak dua bulan angsuran — yaitu April dan Mei — sementara pembayaran bulan Juni telah dilakukan.

> “Dalam aturan OJK, kredit macet baru dikategorikan setelah enam bulan. Jadi kami pertanyakan dasar apa yang dipakai pihak leasing hingga melakukan penarikan di bulan Juli,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arman menambahkan bahwa setelah mobil dibawa ke diler, anak dari Katarina dipaksa menandatangani surat tertentu, sementara pihak diler meminta keluarga Katarina membayar sebesar Rp120 juta, padahal sisa angsuran hanya tersisa satu bulan dengan cicilan sekitar Rp4 juta per bulan.

> “Mereka bahkan sudah bolak-balik ke Kupang untuk mencari penyelesaian, tapi tidak ada hasil. Malah diminta bayar Rp120 juta tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Kuasa hukum Katarina Una menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.

> “Kami akan terus pantau dan pastikan keadilan ditegakkan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang atas nama leasing,” pungkasnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!