BerandaBeritaPERSENGKETAAN YAYASAN KSATRYA 51 BERBUNTUT HUKUM MENGANGU BELAJAR SISWA

PERSENGKETAAN YAYASAN KSATRYA 51 BERBUNTUT HUKUM MENGANGU BELAJAR SISWA

MEDIAISTANA.COM JAKARTA (31/07/2026), Persengketaan internal di Yayasan Ksatrya Lima Satu, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, kini berdampak luas. Mulai dari pemecatan karyawan, laporan ke polisi, hingga aksi demonstrasi siswa menuntut kepastian proses belajar mengajar.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Metro Jakarta Pusat Nomor LP/B/3467/XII/2025/SPKT tanggal 1 Desember 2025, Soni Chandra, S.H. melaporkan Drs. Akhmad Rohadi atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam laporannya, pelapor menduga terlapor mengeluarkan Surat Pemberhentian Nomor 121/YPKL5/001/IX/2025 kepada penyewa kantin pada 30 September 2025. Padahal, masa jabatan terlapor sebagai Ketua Pengurus disebut telah berakhir sejak 7 Juni 2025.

Perkembangan perkara ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Rencananya, penyidik juga akan memanggil saksi dari pihak yayasan.

Dampak dari konflik ini mulai dirasakan di lapangan. Sejumlah guru, kepala sekolah, dan petugas keamanan mengaku diberhentikan tanpa melalui prosedur yang jelas. Beberapa pihak juga mengaku mengalami intimidasi.

Keresahan ini kemudian memuncak dengan dilakukannya aksi demonstrasi oleh para siswa. Dalam video yang beredar, terlihat para siswa berjalan kaki di area Cempaka Putih sambil membawa atribut untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Untuk meredam situasi, Kecamatan Cempaka Putih memfasilitasi Rapat Koordinasi dan Mediasi pada 30 Juli 2026. Surat undangan bernomor 615/PU.01.03 itu ditujukan kepada unsur Forkopimda, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menahan diri demi kelancaran kegiatan belajar mengajar siswa. Namun, polemik terkait keabsahan kepengurusan berdasarkan Akta Tahun 2023 masih menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan. Dinas Pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk memastikan hak belajar siswa tidak dikorbankan akibat konflik internal di tingkat yayasan.

Siswa tidak boleh menjadi korban dari perselisihan orang dewasa. (Red)

Nara sumber : Bonar Siburian

No Hp : 0896 3586 3308

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!