Mediaistana.com || Kota Bogor, Jabar
Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di sejumlah titik strategis dan padat aktivitas. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Senin, 13/04/2026.
Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai area terlarang untuk PKL berjualan meliputi: Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Pajajaran, Jalan Mayor Oking, Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Suryakancana, Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng.
Pemerintah menegaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat mobilitas tinggi masyarakat yang harus terbebas dari aktivitas berdagang liar agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin dan tegas. Para PKL yang masih nekat berjualan di zona terlarang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.
Selain penindakan, pemerintah juga mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan atau zona yang diperbolehkan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penataan kota yang lebih rapi dan terorganisir, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk beraktivitas secara legal.
Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dengan tidak membeli di area terlarang, guna mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua.