Mediaistana.com – 2 Juni 2026 – KOTA TANGERANG – Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Gor Gondrong, Jalan Sawa Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Berulang kali surat teguran dan peringatan disebut telah dikeluarkan, namun hingga kini aktivitas yang dipersoalkan warga dinilai masih berlangsung tanpa adanya langkah penertiban yang dianggap tegas dan berkelanjutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Warga mulai mempertanyakan apakah terdapat faktor tertentu yang menyebabkan proses penegakan aturan berjalan lamban. Bahkan berkembang dugaan adanya aktor, oknum, maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan kawasan PKL sehingga keberadaannya seolah sulit disentuh oleh penegakan aturan.
Masyarakat menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dijawab secara terbuka melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang objektif.
Sebab apabila tidak ada transparansi dari pihak berwenang, maka ruang spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan tindakan administratif maupun penertiban terhadap dugaan pelanggaran Perda. Satpol PP juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
Warga menilai bahwa apabila surat teguran telah berulang kali diberikan namun tidak menghasilkan perubahan, maka publik berhak mengetahui apa hambatan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Apakah terdapat kendala administratif, kendala kewenangan, atau justru terdapat pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari keberadaan aktivitas tersebut.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena Perda tidak dibuat sekadar menjadi dokumen formalitas. Peraturan dibuat untuk dilaksanakan dan ditegakkan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa pengecualian. Ketika masyarakat melihat adanya pelanggaran yang terus berlangsung tanpa kepastian penyelesaian, maka wibawa hukum daerah berpotensi mengalami penurunan di mata publik.
Lebih jauh, warga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pola pengelolaan PKL di kawasan Gor Gondrong. Apabila terdapat pungutan, pengelolaan lahan, penggunaan fasilitas umum, penggunaan jaringan listrik, atau aktivitas lainnya yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga mendesak agar Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat Daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta instansi terkait melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkembang di lapangan. Tujuannya bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan ruang publik atau kelemahan pengawasan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, tindakan administratif, hingga penyelidikan terhadap pihak yang diduga melanggar Perda. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak secara terukur dan profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya soal keberadaan PKL semata. Yang lebih penting adalah kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan kesetaraan di hadapan aturan. Jika pelanggaran ditindak, maka harus ditindak kepada siapa pun. Namun apabila tidak terdapat pelanggaran, pemerintah juga harus memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak muncul berbagai dugaan yang merugikan semua pihak.
Warga berharap polemik PKL Gor Gondrong tidak terus menjadi persoalan tahunan yang berulang tanpa penyelesaian. Masyarakat menginginkan langkah nyata, keterbukaan informasi, dan keberanian mengungkap fakta yang sebenarnya. Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada aturan yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Setiap dugaan harus diperiksa, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai hukum, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini publik menunggu jawaban nyata dari pihak berwenang. Apakah teguran hanya akan menjadi selembar kertas tanpa arti, ataukah akan menjadi awal dari penegakan aturan yang tegas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.
Dasar hukum yang relevan: PP Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan tugas dan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum, tindakan administratif, penertiban, dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Perda.
Redaksi : David E, SE.