mediaistana.com
Cilegon, Banten (Kamis, 26 Maret 2026) – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api ilegal di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari peningkatan pengawasan terhadap aktivitas penumpang di area pelabuhan, khususnya di jalur penyeberangan yang dinilai rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Petugas kemudian mencurigai seorang penumpang yang membawa barang bawaan tidak biasa.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan senjata api rakitan yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku. Penangkapan dilakukan di area terminal eksekutif Pelabuhan Merak saat pelaku hendak melakukan perjalanan penyeberangan.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak yang menjadi pintu gerbang utama perlintasan antar pulau.
Selain pengungkapan kasus senjata api ilegal, aparat kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius mengingat potensi ancaman yang ditimbulkan dari peredaran senjata api ilegal.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan dan distribusi senjata api tanpa izin.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menutup celah peredaran senjata ilegal di wilayah hukum Banten.
(fiqi)