22.4 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIPolda Jabar Dalami Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Gunung Sangga Buana

Polda Jabar Dalami Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Gunung Sangga Buana

 

Polda Jabar Dalami Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Gunung Sangga Buana

Polda Jabar -mediaistana.com

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan perburuan hewan dilindungi yang terjadi di kawasan Gunung Sangga Buana, Kabupaten Karawang.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi tersebut. Kelima orang itu masing-masing berinisial M, U, J, AM, dan A, dan saat ini seluruhnya telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kelima orang tersebut sudah kita amankan di Polres Karawang dan telah kita ambil keterangannya terkait dugaan perburuan hewan dilindungi di kawasan Gunung Sangga Buana,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (27/1/2026)

Dalam proses penindakan, kepolisian juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga digunakan untuk melakukan perburuan hewan dilindungi. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun demikian, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa saat ini kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi lainnya.
“Sementara ini statusnya masih saksi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Para saksi diketahui beralamat di Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, sementara lokasi dugaan perburuan dan penindakan berada di sekitar kawasan Gunung Sangga Buana, Karawang.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi, karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mengancam kelestarian ekosistem dan keseimbangan alam.

Bandung, 27 januari 2026

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

Mediaistana reporter Maulana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!