30 C
Jakarta
BerandaHUKUMPolemik Pemagaran Lahan Berlanjut,Kuasa Hukum Tegaskan Sertifikat Resmi BPN Masih Berlaku

Polemik Pemagaran Lahan Berlanjut,Kuasa Hukum Tegaskan Sertifikat Resmi BPN Masih Berlaku

Jakarta, Mediaistana.Com– Jumat (13/2/2026) Rencana pemagaran lahan yang tengah menjadi sorotan publik dipastikan tetap berjalan.

Pihak pemegang sertifikat menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh mengacu pada dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta didukung arsip administrasi lengkap.

Kuasa hukum pemilik sertifikat menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut hak atas tanah kliennya, Karena itu rencana pemagaran dinilai sebagai langkah sah yang dilindungi hukum.

“Silakan menempuh proses hukum jika ada keberatan, agar persoalan ini menjadi jelas dan terbuka,” ujar perwakilan kuasa hukum kepada awak media.

Menurutnya, seluruh dokumen pertanahan telah terdaftar secara resmi di BPN dan menjadi dasar utama dalam setiap tindakan di lapangan,Selain sertifikat, pihaknya juga mengklaim memiliki riwayat surat-menyurat administrasi yang menunjukkan proses hukum yang telah berjalan.

Tunggu Proses di Direktorat Sengketa
Di sisi lain, pihak pemegang sertifikat juga melaporkan dugaan persoalan penyerobotan lahan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang ke internal BPN,Laporan tersebut saat ini disebut tengah dalam proses tindak lanjut di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).

Firman, perwakilan pihak pelapor, mengungkapkan bahwa sempat terjadi perbedaan persepsi terkait perhitungan 14 hari kerja sebagai batas waktu respons, Menurutnya laporan yang disampaikan pada 26 Januari baru dihitung efektif sejak 27 Januari sebagai hari kerja pertama.

“Memang secara administrasi dihitung sejak hari kerja berikutnya setelah surat diterima. Besok baru genap 14 hari kerja,” kata Firman.

Meski mengaku kecewa dengan lamanya proses, Firman menyebut petugas BPN telah memastikan laporan tersebut sedang ditangani divisi penelitian.

Soroti Dugaan Administrasi Janggal
Firman juga menyoroti dugaan kejanggalan administrasi di tingkat kelurahan, Ia menyebut tidak ditemukannya catatan tanah tertentu dalam buku register kelurahan yang ia periksa.

“Kami mempertanyakan karena dokumen di kelurahan tidak ada catatannya,Biasanya arsip lengkap tersimpan di lemari administrasi, tapi yang kami lihat hanya satu buku,” ungkapnya.

Pihaknya menduga terdapat potensi praktik penyerobotan lahan maupun penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum tertentu,Namun demikian, ia menegaskan seluruh tudingan tersebut telah disampaikan melalui mekanisme laporan resmi agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Pilih Jalur Hukum, Hindari Konfrontasi
Terkait kemungkinan adanya penolakan saat proses pemagaran berlangsung, kuasa hukum menyatakan tidak menyiapkan langkah konfrontatif, Fokus utama adalah menjalankan prosedur berdasarkan dokumen resmi serta menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sempat muncul wacana penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ), Namun pihak pemegang sertifikat menilai pendekatan tersebut kurang relevan, mengingat tidak ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah ataupun mencabut hak kepemilikan yang telah terdaftar di BPN.

Kuasa hukum berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan kepastian dan mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!