25.2 C
Jakarta
BerandaTNI-POLRIPOLISI AMANKAN TIGA PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

POLISI AMANKAN TIGA PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI

POLISI AMANKAN TIGA PELAKU PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

Polda jabar-Mediaistana. Com

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, pada Sabtu (4/10/2025).

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menyampaikan, peristiwa tersebut berawal pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang sebelumnya mengkonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi. Karena merasa terganggu, korban bernama Herna (66) menegur para pelaku.

“Tidak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu melempari rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” terang Kapolres.

Akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah DS (28), MA (15), dan EK (39).

“Ketiganya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, dan sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan,” tambah Kapolres.

Dua pelaku berinisial DS dan MA diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan pelaku berinisial ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang.

Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

Bandung 4 Oktober 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana red maulana mansur

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!