31.1 C
Jakarta
BerandaInfoPolres Berau Musnahkan 800,74 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi Terhadap...

Polres Berau Musnahkan 800,74 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Perang Tanpa Kompromi Terhadap Narkotika

Media Istana

Polres Berau, 17 Maret 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Berau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Ruang Rupatama Polres Berau. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Batiwakkal.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama bulan Januari 2026. “Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan delapan kasus dengan total 11 tersangka. Ini adalah bentuk transparansi sekaligus komitmen kami dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan, dari total delapan kasus tersebut, terdapat 11 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Sementara total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 800,74 gram. “Barang bukti ini memiliki potensi merusak ribuan generasi muda jika beredar di masyarakat. Oleh karena itu, kami pastikan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum hingga hakim, serta para tersangka dan penasihat hukumnya. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Kapolres.

Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur detergen, kemudian hasil larutan tersebut dibuang ke dalam septic tank. Proses ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali. “Pemusnahan dilakukan sesuai standar agar barang bukti tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal berat, di antaranya Pasal 609 KUHP dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

 

Aroel Mandang

 

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!