25.8 C
Jakarta
BerandaBeritaPolres Bintan Bungkam, Aheng Distributor Gelap Rokok HD Tak Tersentuh

Polres Bintan Bungkam, Aheng Distributor Gelap Rokok HD Tak Tersentuh

Tanjungpinang / Media istana
Kepolisian Resort Kabupaten Bintan bungkam terkait maraknya peredaran rokok ilegal non cukai merk HD di wilayah hukumnya. Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K sejak di konfirmasi melalui kasi humasnya AKP H.P. Bako pada Minggu 22/3 hingga kini masih belum juga memberikan jawaban.

Konfirmasi yang dikirim media ini saat itu tentang maraknya peredaran rokok ilegal merk HD yang dilqkukan oleh seorang distributor gelap bernama Aheng Kwok Li Heng yang berdomisili di Pasar Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan.

Bersamaan, media ini juga mengirimkan link berita yang telah diterbitkan sebelumnya yang  berjudul LAKI Kepri: Atasi Kerugian Negara, APH Diminta Tindak Aheng Distributor Rokok Ilegal.

Namun sangat disayangkan, sebagai seorang kasi humas yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Kapolres kepada media dan masyarakat, Bako malah terkesan kurang perduli.

Bayangkan saja, upaya konfirmasi yang dikirimkan media ini kepadanya hingga kini masih belum juga dijawab. Lucunya, saat pesan yang sama dikirimkan oleh Ketua LAKI Kepri ke nomor Whatsapp nya, Bako malah membalas dengan stiker ucapan terima kasih.

Melihat perbedaan sikap itu, sepertinya kasi humas Polres Bintan itu alergi terhadap  wartawan. ” Penegakan hukum di negara kita ini memang sedang parah, jangan – jangan malah kasi humas itu yang merasa tersakiti, padahal Aheng yang diberitakan,” canda Yonas, salah seorang tokoh masyarakat Tanjungpinang.

Lanjutnya, untuk hal-hal di depan mata yang tak kunjung ditindak sesuai peraturan yang ada, dirinya mencium aroma setoran yang telah berjalan cukup lama, bahkan mungkin sebelum Kapolres Bintan yang baru ini.

Yonas  sangat menyayangkan sikap Bako yang harusnya menerima dan menanggapi  segala sesuatu yang disampaikan oleh wartawan baik itu melalui pemberitaan maupun melalui pesan penyampaian informasi.

“Kalau informasi dan konfirmasi dari media tidak ditanggapi dengan baik, jangan jangan benar info nya kalau Aheng itu kasi setoran ke oknum APH yang mengatasnamakan institusi Polres Bintan,” ujar Miun.

Pria yang juga merupakan anggota LSM ini  merasa sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Bako dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penegakan bukum di Tanjungpinang.

“Ada apa gerangan dengan sikap bungkam Polres Bintan terhadap Aheng yang diduga sebagai distributor gelap rokok ilegal merk HD. Padahal jelas – jelas Polres Bintan mengetahui tentang hal ini ,” tegas Miun.

Adanya dugaan setoran itu semakin diperkuat lg dengan adanya perkataan dari Aheng yang mengatakan bahwa dirinya dekat dengan APH Polres Bintan.

Berdasarkan pantauan media ini, meski telah berkali kali diberitakan oleh berbagai media, namun peredaran rokok HD malah semakin marak. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini belum adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bintan kepada Aheng.

“Sampai sekarang, rokok yang tidak memiliki pita cukai itu masih banyak dijual di warung warung yg ada di Bintan. Penjualannya pun dilakukan secara terang terangan dan ada kesan pembiaran juga oleh Beacukai,” ujar Miun.

Untuk pemberitaan edisi selanjutnya media ini akan mengupas tuntas mengenai peredaran rokok ilegal merk HD yamg dilakukan oleh Aheng di Tanjungpinang dan Bintan. Mulai dari rokok HD yang tidak memiliki pita cukai dan rokok HD yang memiliki pita cukai palsu.

Media ini juga akan menjelaskan titik – titik lokasi gudang rokok Aheng yang ada di wilayah Bintan maupun yang ada di Tanjungpinang, lengkap dengan foto dan detail mengenai waktu dan cara pendistribusian rokok tersebut ke warung – warung.@tim

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!