Polres Buru kembali melakukan penindakan tegas dengan membongkar lokasi pengolahan emas ilegal (tong) di belakang Desa Dava dan Widit, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Rabu (14/1/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang, terdiri dari empat pekerja dan satu penanggung jawab kegiatan, untuk dibawa ke Mapolres Buru guna menjalani pemeriksaan mendalam, sementara para pemilik tong diduga sengaja menghindari petugas dan kini dalam proses pencarian.
Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Buru menyita sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain cyanida (CN), karbon, serta puluhan peralatan dan bahan lain yang digunakan dalam proses pengolahan emas ilegal.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K. MM, melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana, menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga memutus alur peredaran bahan kimia, serta jaringan tambang ilegal, sekaligus memastikan penertiban di kawasan Gunung Botak berjalan berkelanjutan.(Tim)