Keseriusan Polres Buru dalam menindak aktivitas ilegal di wilayah pertambangan emas liar (peti) kembali ditunjukkan. Pada Kamis (15/1/2026), Polres Buru melakukan razia tong di unit R Kecamatan Wailata. Operasi ini dipimpin Plh Kasatreskrim Polres Buru, IPTU Dede Sams Rifai, SH, didampingi Kanit Tipiter Reskrim Aipda Aprianto dan Kanit Paminal Aipda Abd. Latif Marasabessy, SH, beserta anggota opsnal Polres Buru.
Razia difokuskan di unit R, yang merupakan lokasi aktivitas peti, dimana saat penggrebekan, para pelaku masih aktif melakukan kegiatan penambangan ilegal. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 17 jenis barang bukti, antara lain:
1. 3 buah blower
2. 2 buah slang angin
3. 2 buah pembakaran karbon
4. 3 buah kompresor
5. 2 buah panel
6. 5 karung bekas material
7. 1 karung boraks
8. 2 alat penambangan emas
9. 1 kaleng bekas CN
10. 3 slang spiral
11. 1 tempat cuci karbon
12. 2 karung karbon
13. 1 mesin dompeng
14. 2 mesin serumi
15. 1 buah slang air
16. 3 jerigen minyak tanah 5 liter
17. 2 jerigen Pertamax 5 liter
Seluruh barang bukti diamankan di Polres Buru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Razia ini menegaskan komitmen Polres Buru untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
IPTU Dede Sams Rifai menegaskan, “Kami tidak akan menoleransi aktivitas peti yang merusak lingkungan. Operasi ini akan terus berlanjut hingga semua lokasi ilegal ditertibkan.”