Polres Indramayu Ringkus Terduga Pengedar Obat Keras Terbatas, 1.220 Butir Tramadol-Trihex Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Seorang pria berinisial AR alias Jonggol (27) diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, pada Rabu 25 Februari 2026, sekira pukul 20.40 WIB
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan, terutama di kalangan generasi muda.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, menjelaskan terduga pelaku diamankan beserta barang bukti ribuan butir obat keras terbatas.
“Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, Polisi menemukan total 1.220 butir obat berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 670 tablet Trihexyphenidyl dan 550 tablet Tramadol yang disimpan dalam berbagai kemasan bekas rokok dan tas untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Boby Bimantara, Selasa (10/3/2026).
Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, AR mengaku mendapatkan ribuan butir obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial W yang beralamat di Jakarta.
Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran intensif oleh tim Sat Resnarkoba.
“Tersangka mendapatkan barang dari Jakarta dan mengedarkannya di wilayah Indramayu. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang atau narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas dan kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno
IYONS74