Sukadana Kayong Utara – POLRES kayong utara Tetapkan 4 tersangka dari 6 orang terduga pelaku penganiayaan korban herman alias KUNTAT ,warga desa dusun kecil dusun sungai lumpur batu malang kecamatan pulau maya karimata (PMK) kabupaten kayong Utara.
Hasil Pemeriksaan Unit Reskrim POLRES Kayong utara,Terduga RK menjelaskan tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban Herman alias KUNTAT, Terduga AR menjelaskan ada mencoba memukul korban Herman alias KUNTAT menggunakan sebatang kayu namun tidak kena Sementara ,APIN menjelaskan ada memukul wajah korban KUNTAT menggunakan tangannya sedangkan Pelaku ANSYAH menjelaskan ada menendang bahu sebelah kiri korban KUNTAT dengan kaki kanannya
Pelaku RUSMAN menjelaskan ada memukul korban KUNTAT menggunakan pentungan dan mengenai tangan korban KUNTAT pelaku ASDI menjelaskan ada mendorong rahang kanan korban KUNTAT menggunakan tangan kanan dengan posisi mengepal.
Dari 6 orang pelaku penganiayaan herman Alias KUNTAT , 4 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara 2 orang berinisial RK dan AR masih ditetapkan sebagai saksi, jika ada petunjuk baru dan saksi tambahan yang mengarah terlibat mereka berdua,maka akan dipanggil lagi.Ungkap AIPTU Dedi Agus Rahmad,11/6/2025.
“Lebih Lanjut,POLRES kayong utara melalui Kasat Reskrim IPTU Hendra Gunawan, Membenarkan bahwa pihaknya telah menahan 4 orang tersangka penganiayaan herman alias kuntat,apapun kesalahan yang dilakukan seseorang ,tidak membuat orang lain memiliki hak untuk menghakimi orang tersebut,apa lagi ini mereka hanya menduga – duga bahwa korban sebagai penculik anak kemudian para pelaku secara bersama sama melakukan penganiayaan, itu jelas pelanggaran hukum. Imbuhnya.
“Di lain tempat, Kuasa hukum Korban,Dewa M. Satria memberikan apresiasi atas kinerja jajaran POLRES kayong Utara yang telah merespon cepat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang korban Herman Alias KUNTAT.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang atau barang berdasarkan Pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan perencanaan kejahatan berdasarkan Pasal 55 KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.10K/KR./1975.
Kami menilai jajaran Polres kayong Utara patut mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Kayong Utara,” Ujar Dewa M. Satria W, S.H. saat ditemui di kantor nya, Ketapang pada Rabu (11/6/2026).
(ANTON PURBA )