Mediaistana.com
Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum, Polsek Ciputat Timur Tangerang.Selatan. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kapolsek Ciputat Timur dan Kapolsek Curug, Kasie Humas, Kak Seto, dan Ketua UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut, pada Jum’at 8/8/2025.
Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa kasus tersebut melibatkan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian korban, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah apotek yang beralamat di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.
Korban berinisial M.A., seorang anak laki-laki berusia 4 tahun, meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan orang tua kandung korban , yaitu A.A.Y (ayah) dan F.T (ibu).
Kapolres menjelaskan bahwa Polres Tangerang Selatan telah mengamankan tersangka A.A.Y beserta barang bukti. Sementara itu, F.T ibu korban tidak ditahan karena mempertimbangkan bahwa ia masih memiliki anak kecil yang harus dirawat. Kronologi kejadian terungkap dari enam kali peristiwa penganiayaan yang terjadi di apotek Senna Farma Jombang, yakni pada tanggal 13 Juni 2025, 23 Juni 2025, dan beberapa kejadian berikutnya di lokasi yang sama.
Motif kekerasan tersebut bermula dari kemarahan tersangka terhadap korban yang memarahi ibunya dengan kata-kata kasar, “Mati aja loe sana babi.” Kesal dengan ucapan korban, tersangka melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka robek pada perut bagian dalam korban, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Saat ini, tersangka A.A.Y sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022), serta pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dan keluarga dari tindakan kekerasan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi kekerasan agar dapat segera ditindaklanjuti. ( Toni )