Mediaistanan.com – Kamis (21/8/25) sekira pukul 22.40 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial AM (26). Tersangka AM yang diduga seorang pengedar merupakan warga Kecamatan Kroya Cilacap namun berdomisili di Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan dengan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap AM di wilayah Desa Pageralang Kemranjen, dimana AM telah menjual obat kepada seseorang berinisial TRW dan memberikan obat kepada FPS alias Botak.
“Selain itu, AM juga masih menyimpan obat keras golongan daftar G sebanyak 1.065 (seribu enam puluh lima) butir dan juga 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat psikotropika dari berbagai merk dan jenis”, terang Kompol Willy.
Menurut keterangan AM bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang yang mengaku bernama TF, yang kemudian obat obatan tersebut dikirim oleh TF melalui armada sebuah travel lalu diambil oleh tersangka AM di agen travel tersebut. Untuk saat ini, TF masih dalam proses penyelidikan.
Dari tangan AM petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan dan 1 (satu) buah handphone.
“AM masih kami lakukan pemeriksaan mendalam di Mapolresta Banyumas. AM disangkakan Pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika”, imbuhnya
Sumber 🙁 Humas Polresta Banyumas).