27.7 C
Jakarta
BerandaInfoPolresta Mamuju Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Residivis Ditangkap, 1 Buron

Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Curanmor, 3 Residivis Ditangkap, 1 Buron

MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Februari 2026, polisi menyebut empat orang terlibat dalam jaringan tersebut. Tiga orang telah ditangkap, sementara satu pelaku masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir.

Kombes Pol Ferdyan mengatakan sindikat ini beroperasi di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP). “Dari empat orang yang tergabung dalam satu tim sindikat curanmor, tiga sudah kami amankan dan satu masih buron,” kata Kombes Pol Ferdyan.

  • Polisi mengidentifikasi para pelaku sebagai YF (35) warga Mamuju, AS (23) warga Mamuju, KV (32) warga Polewali Mandar, serta ICH (27) warga Polewali Mandar yang kini berstatus DPO.

Menurut Kombes Pol Ferdyan, tiga dari empat pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. “Masing-masing pelaku memiliki peran. Satu orang bertugas memberikan informasi sasaran, sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai eksekutor,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan yang diamankan merupakan sepeda motor roda dua merek Honda tipe CRV yang diduga hasil kejahatan dari 15 TKP.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Polisi masih memburu pelaku yang buron dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!