29.9 C
Jakarta
BerandaInfoPolsek Namlea Laksanakan Patroli KRYD Amankan 160 Liter Miras...

Polsek Namlea Laksanakan Patroli KRYD Amankan 160 Liter Miras Sopi

Polsek Namlea Polres Buru telah melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di wilayah hukum Polsek Namlea, Polres Buru.Sabtu, 24 Januari 2026

Kegiatan Patroli KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., dan melibatkan 28 (dua puluh delapan) personel Polsek Namlea.

Dalam pelaksanaan giat KRYD, Tim Patroli Polsek Namlea melakukan penyisiran di sejumlah lokasi, termasuk tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi di Desa Jamilu dan Desa Sangleko, Kecamatan Namlea, . Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter, yang dikemas dalam 32 (tiga puluh dua) gen berukuran 5 liter.

Selain kegiatan razia, Ps. Kapolsek Namlea bersama personel juga melaksanakan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, antara lain:

1. Mensosialisasikan Pasal 316 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana bagi setiap orang yang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp10.000.000,-.

2. Mengajak masyarakat untuk bersama-sama dengan Kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

3. Menghimbau para pemuda agar menghindari aksi balap liar demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

4. Mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

5. Menghimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras maupun narkoba yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan dan kamtibmas.

6. Mengajak masyarakat untuk menghindari penyakit masyarakat seperti perjudian dan prostitusi yang berdampak sosial, hukum, serta kesehatan.

7. Menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita hoaks dan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

Catatan

1. Kegiatan Patroli KRYD ini merupakan bagian dari upaya Polsek Namlea dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

2. Dalam kegiatan razia miras, Tim KRYD Polsek Namlea melakukan penyisiran langsung di lokasi penyulingan miras tradisional jenis sopi.

3. Total miras tradisional jenis sopi yang diamankan dalam razia di Desa Jamilu dan Desa Sangleko berjumlah 160 liter.

4. Terhadap masyarakat pemilik sopi hanya diberikan teguran dan peringatan, mengingat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 316 baru diberlakukan pada bulan Januari 2026 dan masih dalam tahap sosialisasi.

5. Kegiatan KRYD atau sweeping miras tradisional jenis sopi dan praktik sabung ayam dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Buru sejak 12 Januari 2026 s.d. 25 Januari 2026. Hingga tanggal 24 Januari 2026, Polsek Namlea telah berhasil mengamankan total 260 liter miras tradisional jenis sopi dari wilayah Kota Namlea, Desa Jamilu, dan Desa Sangleko.

6. Selain razia miras, personel Polsek Namlea juga melakukan pembongkaran dan pembakaran lokasi yang sering dijadikan tempat sabungn ayam, sementara para pelaku melarikan diri.(Tim)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!