30 C
Jakarta
BerandaInfoPolsek Namlea Musnahkan 270 Liter Sopi, Warga Jamilu dan Marloso Serahkan Secara...

Polsek Namlea Musnahkan 270 Liter Sopi, Warga Jamilu dan Marloso Serahkan Secara Sukarela

 

Namlea – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan terus dilakukan aparat kepolisian. Polsek Namlea menggelar sosialisasi Kamtibmas tentang bahaya minuman keras (miras) yang berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 09.30 WIT di Aula Kantor Desa Jamilu, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru serta Aula Kantor Desa Persiapan Marloso.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah desa, aparat keamanan, serta masyarakat dari Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pj. Kepala Desa Jamilu Haris Buton, S.E., Pj. Kepala Desa Sanleko Aksa Buton, Kepala Desa Persiapan Marloso La Mane Buton, Ketua BPD Sanleko Ramli Rumbia, Kasi Pemerintahan Desa Jamilu M. Yasin Laitupa, Ps. Kanit Provos Polsek Namlea Aipda Handry de Fretes, Ps. Kanit Samapta Polsek Namlea Aipda Harahmat Olleng, S.H., Bhabinkamtibmas Desa Sanleko Aipda Husain Kaimudin, Bhabinkamtibmas Desa Jamilu Aipda Asmuni Tan, Babinsa Desa Sanleko Sertu M. Alkatiri, perangkat desa, serta masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, Kapolsek Namlea menjelaskan berbagai aspek terkait bahaya minuman keras, mulai dari pengertian miras, jenis-jenisnya, hingga dampak buruknya terhadap kesehatan, keamanan, dan keharmonisan sosial di masyarakat.

Ia juga menegaskan dasar hukum yang mengatur terkait tindak pidana yang berkaitan dengan minuman keras, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu dijelaskan pula sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana terkait miras, seperti Pasal 316 dan Pasal 424 KUHP.

“Minuman keras bukan hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas seperti perkelahian, kekerasan, hingga tindak kriminal lainnya,” tegas Kapolsek dalam penyampaiannya.

Setelah sesi pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan minuman keras tradisional jenis sopi oleh warga Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso kepada pihak Polsek Namlea.

Penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela oleh masyarakat, termasuk para penyuling dan penjual sopi. Total miras yang diserahkan mencapai 270 liter yang dikemas dalam jeriken berukuran 35 liter, 20 liter, dan 5 liter. Seluruh barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Namlea mengapresiasi kesadaran masyarakat yang bersedia menyerahkan miras secara sukarela demi menjaga situasi keamanan selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Para penyuling dan penjual sopi juga menyambut positif kegiatan sosialisasi tersebut. Hal itu terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam kegiatan serta kesediaan menyerahkan hasil penyulingan miras tradisional kepada pihak kepolisian.

Kegiatan sosialisasi Kamtibmas ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan berakhir pada pukul 11.56 WIT dengan situasi yang aman dan terkendali.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!