Polsek Pamulang Ungkap Kasus Curanmor, Satu Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

mediaistana.com

Pamulang, 8 November 2026 – Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JR alias L yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/179/X/2026/SPKT/SEK. PAMULANG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamulang AKP GALUH FEBRI SAPUTRA, S.T.K., S.I.K., M.A., bersama Kanit Reskrim AKP JUNAEDI SHOLAT, S.H., Panit Reskrim IPDA ARIES MUNANDAR, S.H., serta anggota Unit Reskrim Polsek Pamulang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan milik korban yang berlokasi di Jalan Kemuning 3, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Adapun kendaraan yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi BK 3139 AFD.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial RA yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan anak kunci palsu untuk menghidupkan sepeda motor yang terparkir di teras rumah kontrakan korban.

Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan dijual kepada pihak lain. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kendaraan hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Limo, Kota Depok, dengan harga sekitar Rp1.400.000. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli minuman.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban serta pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman CCTV dan hasil analisis informasi, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian, pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di sekitar wilayah Gaplek, Kecamatan Pamulang. Petugas kemudian melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan JR alias L.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Panit Reskrim Polsek Pamulang IPDA ARIES MUNANDAR, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pendalaman terhadap petunjuk yang diperoleh di lapangan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Gaplek, Pamulang,” ujar IPDA Aries Munandar.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan anak kunci palsu. Sementara itu, sepeda motor hasil curian diketahui telah dijual ke wilayah Limo, Kota Depok.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari satu orang terduga pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
  2. Dua buah anak kunci asli.
  3. Surat keterangan leasing.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Pamulang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam mengantisipasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan.

Apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.

Polisi Bersama Masyarakat

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!