BANYUMAS, Mediaistana.com – Proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Kuswanto, warga Desa Tipar, RT.05 RW.11, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Sektor (Polsek) Rawalo, Polresta Banyumas, secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Berdasarkan surat resmi bernomor SP2HP/13/XII/2025/Unit Reskrim tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kapolsek Rawalo, AKP Eddy Susianto, S.H., disampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Rawalo telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang signifikan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Pengaduan tertulis yang dilayangkan Kuswanto pada 28 November 2025, serta merujuk pada Laporan Informasi Nomor: R/LI/24/XI/2025/Unit Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/38/XI/2025.
Penanganan kasus ini berpijak pada landasan hukum Pasal 109 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pada hari Senin, 1 Desember 2025, penyidik telah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap empat orang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Mereka adalah: Sdr. Siyam bin Nuridin, Sdr. Nuridin, Sdr. Aditya Saputra alias Putra bin Nuridin, Sdr. Sudarno alias Tuying.
“Unit Reskrim Polsek Rawalo telah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan tersebut dengan memeriksa klarifikasi para pihak terkait,” demikian poin penting yang tertuang dalam surat pemberitahuan tersebut.
Sebagai rencana tindak lanjut guna memperterang dugaan tindak pidana ini, penyidik dijadwalkan akan segera memanggil dan memeriksa klarifikasi Sdri. Sulastri dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Bagi pelapor yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan perkara ini, Polsek Rawalo membuka ruang komunikasi melalui Ps. Kanit Reskrim, Bripka Meilani Dwi P., S.H.
Langkah cepat dan prosedural yang diambil oleh Polsek Rawalo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor serta menjamin proses keadilan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Suliyo)