31.3 C
Jakarta
BerandaHUKUMPolsek Sokaraja Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku SP Ditangkap Diluar Kota

Polsek Sokaraja Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku SP Ditangkap Diluar Kota

Banyumas ,Jawa Tengah -mediaistana.com Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku, seorang pria berinisial SP (62) warga Kota Depok, berhasil diamankan di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (15/10/2025) dini hari.

Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat berjualan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.

“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam dan kemudian memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).

Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Kroya, Cilacap.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan pelaku SP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sederhana, ia mengambil kunci yang tergeletak di meja warung dan langsung membawa kabur motor yang terparkir di depan,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, imbuh Kompol Andryansyah.

Red,,

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!