Mediaistana.com
Tebing Tinggi, – Satuan Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Lintas WKS KM. 16 RT. 32 Desa Purwodadi Kec. Tebing Tinggi Kab. Tanjung Jabung Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh BKTM dan Ketua RT setempat dan mengamankan satu orang tersangka berinisial TAP (25 Tahun). Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:
– 5 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 24,28 gram brutto
– 1 alat digital timbangan
– 1 HP merk Vivo warna biru
– 1 alat hisap
– 2 buah wadah warna hijau dan hitam
– 1 kotak hitam
– Beberapa plastik klip bening
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan S., S.H. untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Kepada para pelaku, kami ingatkan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” tegas Kapolsek.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.