32.7 C
Jakarta
BerandaInfoPOSE RI Layangkan Laporan ke Polda Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi dan Penjualan...

POSE RI Layangkan Laporan ke Polda Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi dan Penjualan Aset Desa oleh Kades Suka Maju

Mediaistana.com.| PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) POSE RI resmi melayangkan surat pengaduan kepada Polda Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penjualan aset desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, berinisial IM.

Surat pengaduan tersebut akan diserahkan secara resmi pada Selasa, 25 Februari 2025, dan memuat delapan poin dugaan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat desa.

Dalam surat pengaduan itu salah satu poinnya, mengenai oknum Kades IM diduga telah menjual 60 bidang tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bina Sains Cemerlang yang seharusnya menjadi aset desa.

Tanah tersebut dijual kepada seorang warga bernama Bambang Karyanto dengan nilai Rp 60 juta. Padahal, tanah tersebut seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, LSM POSE RI juga menemukan fakta bahwa aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berupa tabung gas LPG telah lenyap. Diduga, tabung gas tersebut dijual oleh oknum Kades IM senilai Rp 30 juta untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, Kades juga diduga telah menjual sebagian tanah wilayah perbatasan Desa Suka Maju dengan Desa Suka Makmur (SP 4) seharga Rp 15 juta tanpa persetujuan atau sepengetahuan masyarakat desa.

Lebih lanjut, oknum Kades diduga membangun gudang pribadi di atas jalan setapak milik desa, sehingga warga tidak bisa lagi menggunakan jalan tersebut. Aset desa seperti tanah juga digunakan untuk pembuatan kolam ikan dan berkebun, namun hasilnya dinikmati secara pribadi oleh Kades.

Tidak hanya terkait penjualan aset, mobil ambulans desa yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan justru dipakai untuk mengangkut pasir dan batu. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

LSM POSE RI juga mengungkapkan adanya dugaan data fiktif penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari tahun 2021 hingga 2024.

Sebagian penerima yang tercatat sudah meninggal atau tidak berdomisili di desa. Selain itu, terdapat dugaan mark-up dana ketahanan pangan tahun 2022-2024, yang mengindikasikan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya penegakan supremasi hukum atas tindakan kesewenangan oknum Kades yang diduga memperkaya diri pribadi melalui penjualan aset desa.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan ini dan menghukum oknum Kades seberat-beratnya jika terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Desri.

LSM POSE RI dalam waktu dekat juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumsel guna mendesak agar laporan segera ditindaklanjuti.

“POSE RI akan menggelar demo besar-besaran di Mapolda Sumsel guna mendorong agar laporan terkait oknum Kades Suka Maju segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Kami khawatir aset desa bisa habis seluruhnya dijual oleh oknum tersebut,” tukasnya.(*)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!