MEDIAISTANA.COM – PANGANDARAN–TASIK — 15 Agustus 2026 – Perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan pertambangan ilegal tidak boleh berhenti sebagai pernyataan di podium. Instruksi tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, terukur, transparan, dan berbasis hukum sampai ke tingkat daerah. Masyarakat Pangandaran dan Tasikmalaya kini menunggu: apakah aktivitas tambang yang diduga ilegal benar-benar akan dituntaskan, atau kembali berjalan setelah sorotan publik mereda? Dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026, Presiden menyoroti persoalan tambang ilegal dan meminta jajaran TNI serta Polri melakukan pengusutan. Presiden juga menegaskan bahwa apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, persoalan tersebut harus ditindak. Pernyataan itu menjadi alarm keras bagi seluruh aparat dan instansi yang memiliki kewenangan. Jika kegiatan terbukti ilegal, tindak. Jika ada pelanggaran, proses. Jika ada jaringan, telusuri. Dan jika terdapat oknum TNI maupun Polri yang terbukti terlibat atau memberikan perlindungan, jangan dilindungi. Namun seluruh proses tetap harus berdiri di atas bukti dan mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada penghakiman tanpa pembuktian, tetapi tidak boleh pula ada pembiaran terhadap dugaan yang layak diperiksa.
CABLUK DAN BATU PANGANDARAN: MENGAPA SEOLAH TAK PERNAH HABIS?
Aktivitas galian cabluk dan batu di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah seolah terus menjadi persoalan yang berulang. Pertanyaan publik semakin tajam: jika memang terdapat pelanggaran, mengapa seolah tidak pernah tuntas? Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih serius: apakah terdapat pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan?
Dugaan tersebut tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta. Tetapi apabila informasi masyarakat disertai indikasi awal yang layak diperiksa, aparat wajib melakukan verifikasi secara menyeluruh, objektif, dan profesional. Tidak cukup hanya mendatangi lokasi. Perizinan harus diperiksa, dokumen legalitas diverifikasi, kesesuaian lokasi diperiksa, penggunaan alat berat ditelusuri, distribusi material diperiksa, dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seluruh rantai aktivitas harus diungkap berdasarkan bukti.
TAMBANG ILEGAL BUKAN HANYA PEKERJA DI LOKASI
Pemberantasan tambang ilegal akan kehilangan makna apabila hanya menyasar operator alat berat, sopir truk, atau pekerja lapangan. Mereka adalah bagian yang paling terlihat. Yang harus ditelusuri adalah struktur di belakang aktivitas tersebut.
Siapa pemodalnya? Siapa pengelolanya? Siapa penyedia alat berat? Siapa yang mengatur pengangkutan? Siapa pembeli material? Ke mana material dibawa? Bagaimana transaksi berlangsung? Berapa volume material yang keluar?
Jika seluruh rangkaian tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai alat bukti yang ditemukan.
Jangan hanya menangkap tangan yang bekerja jika bukti menunjukkan adanya pihak lain yang mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
DUGAAN “BEKING” JANGAN DIBIARKAN MENJADI BISIK-BISIK
Isu mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas pertambangan merupakan persoalan serius. Karena itu, aparat tidak boleh sekadar membantah dan tidak boleh pula langsung menganggapnya sebagai fakta.
Periksa. Telusuri. Buktikan.
Apakah terdapat komunikasi yang relevan? Apakah terdapat hubungan bisnis? Apakah terdapat transaksi yang berkaitan? Apakah pernah terjadi intervensi terhadap petugas? Apakah laporan masyarakat pernah masuk dan bagaimana tindak lanjutnya?
Semua harus diuji melalui proses pemeriksaan yang sah.
Dugaan bukan vonis. Tuduhan bukan bukti. Tetapi dugaan yang memiliki dasar juga tidak boleh dikubur tanpa pemeriksaan.
Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional. Jika terbukti, proses sesuai hukum.
SERAGAM BUKAN TAMENG
Pesan Presiden mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat harus diterjemahkan secara tegas. Jika ada anggota TNI atau Polri yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, status sebagai aparat tidak boleh menjadi tameng.
Pangkat bukan kekebalan. Jabatan bukan benteng. Seragam bukan tiket bebas dari pertanggungjawaban.
Namun prinsip hukum harus berlaku dua arah. TNI maupun Polri tidak boleh dituduh secara keseluruhan hanya karena dugaan terhadap individu. Yang harus diburu adalah fakta, bukti, dan pihak yang terbukti terlibat.
Jika terbukti, proses hukum dan etik harus berjalan.
Jika tidak terbukti, jangan dipaksakan.
1.000 TAMBANG: PERTANYAAN BESAR TENTANG PENGAWASAN
Sorotan Presiden mengenai aktivitas tambang ilegal dalam jumlah besar semestinya menjadi alarm bagi sistem pengawasan negara.
Pertanyaannya sederhana tetapi tajam:
Apakah pengawasan berjalan? Apakah pemeriksaan lapangan dilakukan? Apakah legalitas kegiatan diperiksa? Apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti? Apakah kegiatan sesuai dengan izin?
Semakin besar skala aktivitas ilegal, semakin besar pula pertanyaan mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung.
Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada institusi tertentu. Ini adalah pertanyaan publik yang harus dijawab melalui data, pemeriksaan, dan fakta lapangan.
PANGANDARAN BUKAN WILAYAH TANPA HUKUM
Masyarakat Pangandaran memiliki hak mendapatkan lingkungan yang aman, tata ruang yang tertib, serta kepastian hukum. Jika terdapat kegiatan pertambangan yang diduga ilegal, pemerintah dan aparat terkait tidak seharusnya hanya menunggu persoalan menjadi viral.
Jangan tunggu video beredar. Jangan tunggu masyarakat turun ke jalan. Jangan tunggu konflik terjadi.
Jika terdapat informasi awal, lakukan verifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lakukan pemeriksaan. Jika terbukti, tindak. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada masyarakat.
Itulah prinsip negara hukum.
CABLUK DAN BATU: LEGALITAS HARUS TERANG
Aktivitas pengambilan material alam tidak hanya menyangkut ada atau tidak adanya alat berat. Ada persoalan legalitas, lingkungan, tata ruang, keselamatan, transportasi, dan distribusi material.
Jika kegiatan memiliki izin, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Jika tidak memiliki izin, aparat harus mengambil langkah sesuai hukum.
Jika izin ada tetapi pelaksanaan diduga menyimpang, hal tersebut harus diperiksa.
Dokumen perizinan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif apabila praktik di lapangan ternyata berbeda.
LINGKUNGAN JANGAN DIKORBANKAN
Pertambangan bukan hanya soal keuntungan ekonomi. Dampaknya dapat menyentuh masyarakat secara langsung.
Kerusakan jalan, debu, kebisingan, sedimentasi, perubahan bentang alam, gangguan sumber air, hingga risiko keselamatan masyarakat harus diperiksa apabila memiliki kaitan dengan kegiatan yang sedang ditelusuri.
Pangandaran memiliki kekayaan alam yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Sumber daya alam bukan ruang kosong tanpa aturan.
Kalau legal, harus sesuai aturan. Kalau ilegal, harus ditindak.
JANGAN HANYA MENUNGGU VIRAL
Salah satu persoalan paling berbahaya dalam penegakan hukum adalah ketika tindakan baru dilakukan setelah persoalan menjadi konsumsi publik.
Masyarakat tidak seharusnya harus membuat persoalan menjadi viral terlebih dahulu agar aparat bergerak.
Jika laporan memiliki dasar, verifikasi.
Jika ditemukan pelanggaran, proses.
Jika laporan tidak terbukti, sampaikan hasilnya.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar respons ketika kamera media menyala, melainkan sistem pengawasan yang bekerja setiap saat.
SEKARANG BOLA ADA DI TANGAN APARAT
Presiden sudah memberikan arah.
Kini bukan waktunya saling melempar tanggung jawab.
Bukan waktunya penertiban yang hanya menghasilkan dokumentasi.
Bukan waktunya operasi yang ramai sehari kemudian hilang.
Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan, tindakan hukum, dan transparansi.
Jika tambang terbukti ilegal, tindak sesuai kewenangan dan hukum.
Jika ada pemodal, telusuri berdasarkan bukti.
Jika ada jaringan distribusi, bongkar berdasarkan bukti.
Jika ada pihak yang terbukti memberikan perlindungan, proses.
Jika ada oknum aparat yang terbukti terlibat, jangan tutupi.
Sebaliknya, jika seluruh dugaan tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara jelas dan proporsional.
Hukum harus tajam, tetapi tetap berdiri di atas bukti.
RAKYAT TIDAK BUTUH PANGGUNG
Rakyat tidak membutuhkan seremoni.
Rakyat tidak membutuhkan slogan.
Rakyat tidak membutuhkan penertiban yang hanya menghasilkan foto.
Rakyat membutuhkan kepastian hukum.
Perintah Presiden tidak boleh diperkecil menjadi berita sehari. Tidak boleh berhenti sebagai retorika. Dan tidak boleh kehilangan makna ketika sampai di daerah.
PERINTAH PRESIDEN HARUS TERLIHAT DI LAPANGAN.
Pangandaran menunggu.
Tasikmalaya menunggu.
Masyarakat menunggu.
Kini pertanyaan publik semakin keras:
SETELAH PRESIDEN MEMERINTAHKAN PENGUSUTAN, SIAPA YANG AKAN TURUN KE LAPANGAN?
SIAPA YANG AKAN MEMERIKSA LEGALITAS TAMBANG CABLUK DAN BATU?
SIAPA YANG AKAN MENELUSURI PEMODAL DAN RANTAI DISTRIBUSINYA JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN?
DAN JIKA TERBUKTI ADA OKNUM TNI ATAU POLRI YANG MEMBEKINGI AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILEGAL, BERANIKAH NEGARA MEMPROSESNYA TANPA PANDANG BULU?
Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan.
Jawabannya harus berupa tindakan nyata, bukti pemeriksaan, dan penegakan hukum.
TUNTASKAN TAMBANG ILEGAL. PERIKSA SELURUH RANTAINYA. TELUSURI PEMODALNYA. BONGKAR JARINGANNYA. DAN JIKA ADA OKNUM YANG TERBUKTI MEMBEKINGI, PROSES SESUAI HUKUM TANPA PANDANG BULU.
BUKAN LAGI PIDATO. BUKAN LAGI SEREMONI. RAKYAT MENUNGGU BUKTI TINDAKAN DI LAPANGAN.
RED: DAVID E, SE
MEDIAISTANA.COM