MEDIA ISTANA.COM
Publik kini tengah dihebohkan dengan pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, yang menyarankan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya untuk mencegah potensi amuk massa.Desakan tersebut kemudian dikaitkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang memilih tidak mengomentari persoalan terkait Gibran. Menurut Yusril, sebagai anggota kabinet, dirinya tidak pantas memberikan komentar karena Gibran merupakan atasannya dalam struktur pemerintahan.Pegiat media sosial Ferry Koto kemudian mengungkapkan bahwa Rocky telah dihubungi oleh Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, terkait polemik tersebut.
Setelah komunikasi itu berlangsung, Rocky diklaim berjanji tidak akan kembali melontarkan pernyataan serupa.
“Setahu saya, Rocky Gerung sudah dihubungi Ka Bakom, yang tentu sebagaimana arahan Presiden, bahwa Rocky harus sadari Wantimpres itu bukan hanya untuk Presiden dan tapi juga Wapres. RG janji tidak akan mengulangi pernyataan tersebut,” tulisnya di akun X pribadiya, dikutip Senin (12/10).
Menurut Ferry, Syahganda sendiri tidak pernah menyampaikan desakan agar Gibran mengundurkan diri setelah menjabat sebagai Kepala Bakom pada Jumat (2/10/2026).
“Jadi, Syahganda tak ada mengatakan hal yang sama,” tandasnya.
Sementara itu, dalam podcast di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Kamis (8/10/2026), Rocky Gerung berpandangan bahwa akan lebih elegan apabila Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden guna mencegah gejolak di masyarakat maupun pemerintahan.
“Alangkah elegan nya Gibran mengundurkan diri, untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Majelis beralasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Selasa (6/10/2026) malam.
Baca Juga: Pesan Yusril Jadi Peringatan, Rocky Gerung Diingatkan Jaga Etika sebagai Wantimpres
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan mahkamah tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.Tim pemohon Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) membuka opsi pengerahan gerakan massa untuk mendesak pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini menyusul resesnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai memperlambat proses politik konstitusional di parlemen.
Pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyoroti masa reses DPR dan DPD yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026. Menurutnya, jadwal reses tersebut makin menyulitkan adanya pergerakan signifikan di parlemen untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran.
“Ketika Mahkamah Konstitusi tidak mengambil jalur tol untuk mendiskualifikasi Gibran, maka kita akan melewati jalur yang berliku. DPR dan DPD sekarang sedang reses dari 9 Oktober sampai 9 November. Kalau proses di DPR tidak berjalan, maka tidak ada pintu lain kecuali rakyat yang melakukan langkah desakan,” ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Denny menambahkan bahwa mayoritas koalisi partai di DPR saat ini tergolong kelebihan muatan (oversize coalition). Kondisi ini dinilainya membuat parlemen lambat bergerak dalam merespons putusan hukum. Karena itu, gerakan dari elemen mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, hingga kelompok masyarakat sipil dianggap menjadi penentu utama.
Reporter.Aristono