Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk lebih cermat sebelum menerbitkan izin operasional atau izin eksploitasi kepada 10 koperasi yang bergerak di sektor pertambangan gunung botak. Penegasan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Yustinus Thobias Male, S.Si. M.Si (Guru besar bidang logam/kimia organik fakultas sains dan tehnologi Universitas Pattimura)
yang menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aspek lingkungan dan teknis pertambangan.
Menurut Prof. Male, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku wajib meneliti secara menyeluruh kelengkapan dokumen persetujuan teknis pengelolaan limbah cair serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang akan dihasilkan dari aktivitas pertambangan koperasi tersebut.
“Persetujuan teknis pengelolaan limbah cair dan limbah B3 bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini menentukan apakah kegiatan pertambangan dapat berjalan tanpa merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” ujar Prof. Male. Selas, (16/12/2025)
Selain itu, ia menekankan peran strategis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku untuk memastikan metode pengembangan tambang serta teknik ekstraksi logam yang digunakan benar-benar ramah lingkungan dan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik.
Prof. Male mengingatkan, jika kedua aspek tersebut—pengelolaan lingkungan dan metode teknis pertambangan—tidak diperhatikan secara serius, maka penerbitan izin justru berpotensi menjadi bentuk legalisasi terhadap kerusakan lingkungan di masa depan.
“Kalau hal-hal mendasar ini diabaikan, maka pemerintah pada dasarnya hanya melegalkan kerusakan lingkungan yang akan terjadi,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam menerbitkan izin dan menempatkan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pertambangan di Maluku.(CS)