BANYUMAS-Mediaistana.com – Marwah kemerdekaan pers kembali diuji.
Meski konstitusi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, namun fakta di lapangan menunjukkan realita yang kontras.
Aksi intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan masih saja menghiasi potret buram kebebasan berpendapat di tanah air.
Insiden memprihatinkan ini menimpa seorang awak media saat tengah melakukan peliputan mediasi sengketa piutang di Kantor Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas (Kamis, 22/01/2026)
Ironisnya, tindakan represif tersebut dilakukan oleh oknum warga berinisial J dan Mr.X yang semula tidak diundang dalam proses mediasi tersebut.
Kehadiran jurnalis yang sejatinya bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi, justru disambut dengan nada emosional yang jauh dari logika sehat.
Tanpa alasan yang jelas, J dan Mr.X menuding sang jurnalis berpihak pada salah satu diantara mereka yang merupakan rival saudaranya, yang sedang melakukan mediasi.
Tak berhenti pada pengusiran, suasana kian mencekam saat ancaman pembunuhan terlontar di hadapan khalayak.
“Kamu saya dor!” teriak salah satu pelaku berulang kali sembari mengarahkan isyarat jari ke wajah sang wartawan.
Padahal, secara prosedural, jurnalis tersebut telah menjelaskan posisinya sebagai pengamat independen yang dilindungi undang-undang.
Namun, peringatan mengenai sanksi pidana kurungan dan denda Rp500 juta seolah dianggap angin lalu oleh kedua oknum yang bertindak seolah kebal hukum tersebut. Sang jurnalis bahkan dikawal keluar dari area kantor desa dengan cara yang sangat tidak terhormat.
Merespons pelecehan profesi ini, korban segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kebasen, AKP Agus Rohim
Dalam keterangannya, AKP Agus menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi tugas pers adalah pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
“Secara normatif, tindakan tersebut jelas salah. Ini bukan sekadar serangan personal, melainkan pelecehan terhadap institusi pers secara kelembagaan,” tegas AKP Agus Rohim.
Meski demikian, pihak kepolisian sempat berupaya mengambil langkah persuasif guna meredam ketegangan.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di ruang kerja Kapolsek Kebasen, pelaku berinisial J akhirnya mengakui kesalahannya, bahkan memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang akhirnya saling memaafkan sebagai indikator penyelesaian.
Ironisnya, kendati J telah menunjukkan penyesalan, namun Mr.X hingga kini belum menunjukkan iktikad baik.
Ketiadaan permintaan maaf dari Mr.X mendorong pihak jurnalis dan pimpinan media untuk mengambil langkah yang lebih tegas.
Rencananya, perkara ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Unit Reskrim Polresta Banyumas.
Langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai preseden penting demi menjamin kebebasan pers di masa depan.
“Langkah ini harus ditempuh agar ada efek jera. Jangan sampai aksi premanisme terhadap jurnalis menjadi hal yang lumrah. Ini adalah upaya kami dalam menjaga marwah profesi,” pungkas sang jurnalis (suliyo).