28.8 C
Jakarta
BerandaBeritaPROYEK GALIAN PDAM DISOROT, DIDUGA ABAIKAN K3 DAN GANGGU FASILITAS UMUM

PROYEK GALIAN PDAM DISOROT, DIDUGA ABAIKAN K3 DAN GANGGU FASILITAS UMUM

Mediaistana.com | Rabu, 20 Mei 2026
Rawa Buaya — Aktivitas proyek galian jaringan PDAM yang berada di sekitar kawasan Kantor Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang tengah berlangsung tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta menimbulkan gangguan serius terhadap fasilitas umum, akses jalan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Pantauan di lokasi menunjukkan area pekerjaan galian memakan sebagian badan jalan hingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat dan memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk. Tumpukan tanah bekas galian, material proyek, hingga perlengkapan kerja terlihat berada di sisi maupun tengah jalur kendaraan tanpa penataan yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang harus melintas di area sempit dan licin akibat sisa tanah serta genangan air di sekitar proyek. Selain itu, jalan di sekitar lokasi juga tampak kotor, berdebu saat cuaca panas, dan becek ketika hujan turun.

Warga sekitar mengaku khawatir dengan minimnya pengamanan proyek. Dugaan tidak adanya rambu-rambu keselamatan yang memadai, lampu penerangan proyek pada malam hari, garis pembatas area kerja, hingga papan informasi pekerjaan dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.

Tidak hanya itu, sejumlah pekerja proyek juga diduga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek, rompi reflektif, sarung tangan, sepatu safety, hingga perlengkapan keselamatan lainnya sebagaimana diwajibkan dalam standar pekerjaan konstruksi dan utilitas publik.

Masyarakat menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan fasilitas umum sebagai area pekerjaan. Warga meminta pihak pelaksana proyek dan instansi terkait segera melakukan evaluasi total terhadap pekerjaan tersebut sebelum menimbulkan korban maupun kerugian lebih besar.

Secara hukum, setiap kegiatan proyek yang menggunakan atau berdampak terhadap jalan umum wajib memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pelaksana proyek juga berkewajiban menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan maupun gangguan fungsi.

Beberapa regulasi yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap tempat kerja memberikan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja maupun lingkungan sekitar.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan jalan umum dan larangan mengganggu fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.”

Sementara itu, Pasal 274 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pihak yang menyebabkan gangguan fungsi jalan sehingga menimbulkan hambatan lalu lintas maupun kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan;
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam penerapan K3 maupun pengamanan proyek, pelaksana pekerjaan berpotensi dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara pekerjaan, hingga proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, dinas terkait, pengawas lapangan, hingga aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap proyek tersebut. Masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur keselamatan kerja maupun gangguan terhadap fasilitas umum.

Masyarakat menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dan proyek utilitas publik memang penting, namun pelaksanaannya harus tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, ketertiban lingkungan, perlindungan pekerja, dan kenyamanan pengguna jalan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Mediaistana.com
Redaksi: David E., S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!