Mediaistana.com -Subang, Jawa Barat – Dugaan penipuan mencuat dalam proyek Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang.
Seorang pekerja mengaku mengalami kerugian besar setelah pekerjaan yang telah diselesaikan tak kunjung dibayar.
Korban menyebut proyek mebel berupa pemasangan pintu folding gate tersebut bernilai sekitar Rp35 juta. Hingga lebih dari satu bulan setelah pekerjaan rampung, korban mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.
Pekerjaan tersebut diperoleh melalui perantara bernama Asep, yang diketahui menerima proyek dari pemborong berinisial Basuki.
Dalam kesepakatan awal, pembayaran dijanjikan dalam dua tahap, yakni 50 persen untuk pembelian material di awal, dan 50 persen setelah pekerjaan selesai.
Namun, setelah material didatangkan dan pekerjaan diselesaikan, pihak pemborong disebut hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi pembayaran.
Korban mengaku sangat dirugikan atas kejadian ini, mengingat seluruh pekerjaan telah dituntaskan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, alasan yang disampaikan pihak pemborong adalah masih menunggu progres pencairan dari pihak Kodim Subang. Namun hingga kini belum ada kepastian terkait pembayaran tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek KMP di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemborong maupun pihak terkait lainnya.
Mediaistana com
DavidE.SE