26.1 C
Jakarta
BerandaHUKUMPROYEK NORMALISASI 9,2 M DI TASUK, DUA PROYEK " BANTUAN " DAN...

PROYEK NORMALISASI 9,2 M DI TASUK, DUA PROYEK ” BANTUAN ” DAN BERMASALAH

Media Istana

Berau, 28 februari 2026 – Proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer serta normalisasi parit di Kawasan Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, yang dikerjakan oleh CV Angin Mewah dengan anggaran sebesar Rp 9.200.203.000,- dari APBD-P Tahun 2025, kini menyisakan pertanyaan akibat ditemukannya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan penjelasan pihak terkait.

Sebelumnya, proyek yang tercantum pada plang yang dipasang di lokasi menyatakan fokus pada pembangunan saluran irigasi dan normalisasi. Namun, ternyata terdapat dua unit pekerjaan jalan yang juga dikerjakan namun tidak tercatat dalam cakupan proyek utama tersebut. Ketika ditanyakan, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Berau menyatakan bahwa kedua jalan tersebut merupakan “bantuan”, meskipun berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh, keduanya termasuk dalam satu paket proyek yang sama.

DATA PROYEK YANG TERDAFTAR.

Proyek yang tercatat resmi memiliki rincian

– Nama Kegiatan: Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder Daerah Irigasi Luas 1.000 HA.
– Detail Pelaksanaan: Pembangunan Saluran Irigasi dan Normalisasi Kawasan Kampung Tasuk
– Waktu Pelaksanaan: 01 Desember 2025 – 31 Desember 2025
– Penyedia Jasa: CV Angin Mewah (beralamat di Kecamatan Tanjung Redeb)
– Nomor DPA-SPPA: A.3/1.03.00.00.00.01.0000/001/2025
– Nilai HPS: Rp 9.700.000.000,- dengan lelang yang berlangsung 19 November – 05 Desember 2025 di LPSE Kabupaten Berau.

Selain itu, kondisi parit yang telah dikerjakan sebelumnya juga menunjukkan ketidaksesuaian dengan standar proyek yang seharusnya dicapai dengan anggaran besar tersebut, seperti dinding parit yang tidak rata, tidak adanya pelindung erosi, dan pertumbuhan vegetasi yang tidak terkontrol.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, satu paket proyek harus mencakup seluruh kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Term of Reference (TOR). Memisahkan bagian proyek dengan menyebutkannya sebagai “bantuan” dapat menjadi indikasi upaya menghindari pengawasan terhadap total anggaran dan volume kerja, serta berpotensi menyembunyikan penyimpangan dalam penggunaan dana daerah.

“Jika memang merupakan satu paket, maka semua unit pekerjaan harus tercatat secara transparan dan dikenai pengawasan yang sama. Penyebutan sebagai ‘bantuan’ tanpa dokumentasi resmi dapat menyebabkan tidak terkontrolnya kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujar salah satu pengamat infrastruktur lokal yang tidak ingin disebutkan namanya.

Untuk mengklarifikasi kasus ini, beberapa langkah dapat ditempuh oleh masyarakat atau pihak terkait, antara lain:

1. Mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui SDA Kabupaten Berau untuk mendapatkan salinan lengkap dokumen kontrak dan TOR proyek.
2. Melaporkan kasus ini kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Komisi III DPRD Berau untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
3. Meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau mengenai alasan kedua jalan tersebut tidak dicantumkan dalam plang proyek.

Sebelumnya, DPRD Berau telah mendukung program pembangunan irigasi terpadu sebagai solusi masalah pengairan petani di daerah, melalui musrembang dibahas mengenaii lahan yang dikelola oleh kelompok Gakpotan Karya Bersama agar di buatkan gorong – gorong sehingga airnya bisa mengalir dengan lancar. Akan tetapi jalan yang di buatkan oleh kontraktor CV Angin Mewah tidak termasuk di proyek normalisasi namun pembukaan jalan untuk ditimbun, dimasukan sebagai satu paket normalisasi pembukaan jalan dan penimbunan.

” Saya tidak minta bantuan ke Dinas PUPR Berau. Saya hanya menyampaikan ke DPRD Berau melalui Musrembang. Kalau itu di proyekkan, saya tidak tahu karena itu lahan saya. Saya bangun rumah dan di depannya sudah timbun. Kalau disamping rumah di buatkan jalan dan ditimbun, saya keberatan ” Ungkap Mahmud.

Ketika Mahmud bertemu dengan pihak kontraktor dan Konsultan Proyek, salah seorang pihak kontraktor mengatakan bahwa dia hanya sebagai pelaksana pekerjaan dan dia tidak tahu ada pekerjaan pembuatan jalan disamping rumah Mahmud.

Media Istana mengecek proyek normalisasi yang sudah di buka lahan dan dibuatkan jalan petak, di dapati hanya lima jalan yang sudah dikerjakan di belakang kampung. Yang di persoalkan ketika dibuatkan jalan dilahan Ketua Kelompok Tani Gapoktan Karya Bersama, ada keberatan dari Mahmud agar lahannya tidak dibuatkan proyek.

 

Petak jalan yang sudah dikerjakan dibelakang kampung

 

Aroel mandang

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!