Proyek Pembangunan Jembatan Irigasi Yang Terletak Di Desa Singakerta Menuai Kontroversi.
Proyek Pembangunan Jembatan Irigasi yang terletak di blok Lebak teratai, desa Singakerta, kecamatan krangkeng kabupaten Indramayu, menuai kontroversi.
Pasalnya Proyek Jembatan yang panjang nya kurang lebih Seratus meter tersebut tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.
Jumat,(28/11/2025).
Seorang warga blok sekitar mengaku kecewa karena merasa tidak di libatkan pada pekerjaan tersebut, dan tidak adanya papan proyek di lokasi menimbulkan kecurigaan, “kami tidak tahu siapa kontraktor nya, berapa anggaran nya, dari mana sumber dananya, padahal itu hak masyarakat untuk tahu, ” tegasnya.
Terlihat di lokasi mandor atau pelaksana selalu tidak ada di tempat, menurut salah satu pekerja mengatakan,
“mandornya lagi ke Jatibarang pak, iya kantornya memang berada di Jatibarang, saya tidak tau kapan dan jam berapa datang lgi ke sini, ” ucap salah satu pekerja di lapangan.
Di saat bersamaan kuwu/kades Singakerta sedang melakukan monitor di lokasi, sempat saya tanyakan dari mana Kontraktor nya, dan siapa yang mengerjakan,
“Kalau soal itu saya tidak tau y, kami pemdes hanya mengajukan proposal melalui BBWS, ” Ucap Urip, kuwu Singakerta.
Meskipun pemerintah desa di sebut ikut mengawal, masyarakat berharap ada pengawasan lebih ketat.
Mereka menekankan bahwa proyek irigasi merupakan program vital untuk ketahanan pangan, sehingga kualitas pekerjaan tidak boleh asal asalan.
Dasar hukum yang di duga dilanggar,
UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1) badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala.
Pasal 11 ayat (1) hurup d:
Informasi mengenai anggaran proyek dan penggunaan nya wajib diumumkan kepada publik. Sangsi:
Pasal 52 : pejabat yang dengan sengaja dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun.
Iyons74