Mediaistana.com-
Banyuwangi – Proyek pembangunan plengsengan sungai di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, yang dikerjakan oleh CV. Rizky Abadi dengan nilai kontrak Rp 47,8 juta tahun anggaran 2025,sesuai papan nama mulai menuai sorotan publik.
Hasil pantauan di lapangan pada Rabu (24/09/2025), pondasi plengsengan tampak hanya ditanam dangkal dan sebagian tumpukan batu masih dikerjakan di area yang tergenang air. Kondisi ini menimbulkan dugaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam standar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Pelindung Sungai, pondasi plengsengan atau pasangan batu harus ditanam cukup dalam di bawah dasar sungai/tebing agar mampu menahan gerusan air. Pada umumnya, kedalaman pondasi minimal di bawah elevasi dasar sungai atau menyesuaikan kondisi tanah keras, bukan sekadar diletakkan di atas tanah gembur.
Seorang warga sekitar mengatakan, proyek ini dikhawatirkan hanya akan bertahan sebentar.
“Kalau pondasi saja tidak dalam, nanti pas musim hujan bisa ambrol lagi. Sama saja buang-buang uang,” ungkapnya.
Aktivis pemerhati pembangunan Banyuwangi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah.
“Kalau benar pondasinya dangkal dan dikerjakan asal-asalan, ini bukan hanya soal kualitas, tapi juga indikasi pelanggaran kontrak kerja. Aparat penegak hukum perlu ikut mengawasi agar tidak ada potensi kerugian negara,” tegasnya.
Sesuai papan informasi, proyek ini memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender. Namun dari hasil tinjauan awal, publik mendesak agar dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan di lapangan.
Masyarakat berharap agar pembangunan plengsengan sungai ini segera diperbaiki sesuai standar teknis, sehingga benar-benar bermanfaat bagi warga sekitar dan tidak menjadi proyek mubazir yang menghabiskan anggaran daerah.